Suara.com - Polisi membekuk Fujiyanto (37), sopir taksi online Grabcar lantaran merampok dan memerkosa seorang ibu rumah tangga berinisial D.
Aksi bejat Fujianto itu dilakukan setelah mengajak korban makan dan menonton bioskop di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (2/6/2018) siang akhir pekan lalu.
Kasubdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono mengatakan, Fujiyanto dan korban memang sudah cukup lama saling kenal.
Menurut Aris, kedekatan itu berawal karena korban pernah menggunakan jasa Fujianto sebagai sopir taksi online.
"Tersangka adalah pengemudi taksi Online Grab dan sudah beberapa kali membawa korban," kata Aris, Kamis (7/6/2018).
Niat jahat Fujiyanto mulai muncul, saat mengajak korban agar mampir ke kawasan Puncak, Bogor. Tanpa basa basi, pria cabul itu langsung mengajak D untuk berhubungan badan.
Namun, ajakan bersetubuh itu kemudian ditolak korban dengan alasan sedang haid.
"Pada saat tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun di tolak oleh korban dengan alasan lagi Menstruasi,sehingga tersangka marah dan membawa korban pulang ke arah Jakarta," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, kata Aris, Fujiyanto tetap bersikeras untuk bisa menggauli tubuh D.
Baca Juga: Kronologis Kerusuhan di Lapas Cipinang saat Puasa
Bukannya diantar pulang, di tengah perjalanan, Fujiyanto langsung membelokkan mobil Honda Mobilio yang dikendarainya ke pinggir tol di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Tersangka langsung membekap korban dan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban," terang Aris.
Karena masih belum berhasil, Fujiyanto kembali membawa korban ke arah kawasan Cibinong. Di sana, tersangka langsung membuka ikatan tali di kaki dan tangan korban. Merasa nyawanya terancam, D akhirnya pasrah untuk melayani nafsu bejat Fujiyanto.
"Di dalam mobil tersangka langsung memerkosa korban," katanya.
Tak hanya diperkosa, Fujiyanto merampas telepon genggam dan uang milik korban.
Kasus ini terungkap setelah D melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah itu, polisi meringkus Fujiyanto pada Senin (4/6/2018) dini hari.
Dalam kasus ini, Fujiyanto dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dari jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Bekasi Tewas Mengenaskan Ditabrak Commuter Line di Bogor
-
Sidang Perdana Bocah Tewas Dalam Karung Diwarnai Kericuhan
-
Eks Mahasiswa Kimia Edarkan Ganja dengan Kedok Jualan Obat Herbal
-
Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi
-
Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung