Suara.com - Polisi membekuk Fujiyanto (37), sopir taksi online Grabcar lantaran merampok dan memerkosa seorang ibu rumah tangga berinisial D.
Aksi bejat Fujianto itu dilakukan setelah mengajak korban makan dan menonton bioskop di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (2/6/2018) siang akhir pekan lalu.
Kasubdit Reserse Mobil (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono mengatakan, Fujiyanto dan korban memang sudah cukup lama saling kenal.
Menurut Aris, kedekatan itu berawal karena korban pernah menggunakan jasa Fujianto sebagai sopir taksi online.
"Tersangka adalah pengemudi taksi Online Grab dan sudah beberapa kali membawa korban," kata Aris, Kamis (7/6/2018).
Niat jahat Fujiyanto mulai muncul, saat mengajak korban agar mampir ke kawasan Puncak, Bogor. Tanpa basa basi, pria cabul itu langsung mengajak D untuk berhubungan badan.
Namun, ajakan bersetubuh itu kemudian ditolak korban dengan alasan sedang haid.
"Pada saat tersangka mengajak korban untuk bersetubuh namun di tolak oleh korban dengan alasan lagi Menstruasi,sehingga tersangka marah dan membawa korban pulang ke arah Jakarta," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, kata Aris, Fujiyanto tetap bersikeras untuk bisa menggauli tubuh D.
Baca Juga: Kronologis Kerusuhan di Lapas Cipinang saat Puasa
Bukannya diantar pulang, di tengah perjalanan, Fujiyanto langsung membelokkan mobil Honda Mobilio yang dikendarainya ke pinggir tol di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
"Tersangka langsung membekap korban dan mengikat tangan dan kaki korban menggunakan lakban," terang Aris.
Karena masih belum berhasil, Fujiyanto kembali membawa korban ke arah kawasan Cibinong. Di sana, tersangka langsung membuka ikatan tali di kaki dan tangan korban. Merasa nyawanya terancam, D akhirnya pasrah untuk melayani nafsu bejat Fujiyanto.
"Di dalam mobil tersangka langsung memerkosa korban," katanya.
Tak hanya diperkosa, Fujiyanto merampas telepon genggam dan uang milik korban.
Kasus ini terungkap setelah D melaporkan kasus tersebut ke polisi. Setelah itu, polisi meringkus Fujiyanto pada Senin (4/6/2018) dini hari.
Dalam kasus ini, Fujiyanto dikenakan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. Dari jeratan pasal itu, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Warga Bekasi Tewas Mengenaskan Ditabrak Commuter Line di Bogor
-
Sidang Perdana Bocah Tewas Dalam Karung Diwarnai Kericuhan
-
Eks Mahasiswa Kimia Edarkan Ganja dengan Kedok Jualan Obat Herbal
-
Video Viral Bule Marah-marah Dengar Solawatan, Ini Kata Polisi
-
Bule Prancis Marah-marah di Musala Bogor, Sebut Salawat Karaoke
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap