Suara.com - Ni Luh Ratna Dewi, istri mantan wakil ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol terdakwa kasus narkotika di vonis 12 tahun pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dengan hukuman 12 tahun penjara, Ni Luh Ratna Dewi akan menjalani hukuman sama dengan suaminya.
Istri pertama Mang Jangol ini terlihat lebih santai mendengar putusan hakim dibandingkan saat dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara hingga langsung pingsan.
Baca Juga: Beban Maudy Koesnaedi Perankan Zaenab di Si Doel The Movie
Hakim Ketua Partha Bhargawa menyatakan mantan istri pejabat di Dewan Provinsi itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ucapnya.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Padal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Misteri Mayat Wanita Setengah Telanjang, Polisi Bentuk Tim Khusus
Putusan hakim justru tiga tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Putu Gede Suriawan selama 15 tahun penjara. Pertimbangan Hakim mengingat terdakwa memiliki lima orang anak yang masih kecil-kecil.
Atas putusan tersebut, Ni Luh Ratna Dewi langsung menerima tanpa melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya. "Saya terima, saya tidak apa-apa kok," katanya.
Baca Juga: KPK Minta Anggaran ke DPR untuk Pengobatan Novel Baswedan
Seperti diketahui, Ni Luh Ratna Dewi sempat kabur melarikan diri saat ada penggerebakan di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, pada 4 November 2017.
Dikabarkan sebelumnya dari rumah tersebut didapati puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, uang puluhan juta rupiah, dan alat penghisap sabu alias bong. Bahkan di rumah tersebut disediakan tempat untuk menghisap sabu. Mang Jangol telah berbisnis narkoba ini dengan istri, kakak, dan adiknya. (Luh Wayanti)
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ketua DPP PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!
-
Heboh Undi Doorprize di Acara Mancing Gratis, Tupoksi Gibran Disorot: Wapres Rasa Lurah
-
Menteri P2MI: WNI yang Bekerja di Kamboja Akan Dipulangkan Bertahap
-
'Logikanya dari Mana?' DPR Pertanyakan Nasib Aktivis '98 Jika Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jejak Penembakan Pengacara di Tanah Abang, Polisi Temukan Puluhan Sajam dan Senapan Angin!
-
Bukan Dendam, Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ternyata Dipicu Bentrokan Dua Kelompok
-
Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Surabaya, KPK Periksa Haji Mamad soal Dugaan Fee Pejabat