Suara.com - Ni Luh Ratna Dewi, istri mantan wakil ketua DPRD Bali Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol terdakwa kasus narkotika di vonis 12 tahun pidana penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.
Dengan hukuman 12 tahun penjara, Ni Luh Ratna Dewi akan menjalani hukuman sama dengan suaminya.
Istri pertama Mang Jangol ini terlihat lebih santai mendengar putusan hakim dibandingkan saat dirinya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun penjara hingga langsung pingsan.
Baca Juga: Beban Maudy Koesnaedi Perankan Zaenab di Si Doel The Movie
Hakim Ketua Partha Bhargawa menyatakan mantan istri pejabat di Dewan Provinsi itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," ucapnya.
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Padal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Misteri Mayat Wanita Setengah Telanjang, Polisi Bentuk Tim Khusus
Putusan hakim justru tiga tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Putu Gede Suriawan selama 15 tahun penjara. Pertimbangan Hakim mengingat terdakwa memiliki lima orang anak yang masih kecil-kecil.
Atas putusan tersebut, Ni Luh Ratna Dewi langsung menerima tanpa melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya. "Saya terima, saya tidak apa-apa kok," katanya.
Baca Juga: KPK Minta Anggaran ke DPR untuk Pengobatan Novel Baswedan
Seperti diketahui, Ni Luh Ratna Dewi sempat kabur melarikan diri saat ada penggerebakan di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, pada 4 November 2017.
Dikabarkan sebelumnya dari rumah tersebut didapati puluhan paket narkoba jenis sabu-sabu, senjata api, senjata tajam, uang puluhan juta rupiah, dan alat penghisap sabu alias bong. Bahkan di rumah tersebut disediakan tempat untuk menghisap sabu. Mang Jangol telah berbisnis narkoba ini dengan istri, kakak, dan adiknya. (Luh Wayanti)
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar
-
Banjir Jakarta Meluas Rendam 147 RT dan 19 Jalan, Puluhan Warga Pejaten Barat Mulai Mengungsi
-
Feri Amsari dan Tiyo Ardianto Ingatkan Indonesia Sedang Tidak Baik-baik Saja
-
AS Diduga Serang SD Putri di Iran Tewaskan 168 Orang, Donald Trump Justru Salahkan Teheran
-
Jakarta Siaga Banjir Kiriman, 1.200 Pompa Disiapkan Hadapi Air dari Bogor-Tangerang
-
Transjakarta Lakukan Penyesuaian Operasional 17 Rute Terdampak Banjir