Suara.com - Duka tengah menaungi civitas Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, seorang mahasiswa bernama Dwi Ramadhani Herlangga (25) baru saja menjadi korban klitih hingga meninggal dunia.
Klitih adalah istilah yang biasa digunakan di Yogyakarta untuk menyebut aksi anarkisme sekelompok orang yang identik dengan remaja yang ingin melukai korbannya. Ironisnya, aksi ini kerap dilakukan menggunakan senjata tajam seperti pisau, gir, pedang, samurai atau senjata lainnya.
Dwi Ramadhani Herlangga tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Ilmu Budaya, Jurusan Sastra Inggris UGM. Ia diserang sekelompok remaja pada Kamis (7/6/2018) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Simpang Empat Mirota Kampus, Jalan C Simanjuntak Yogyakarta.
Saat itu, Dwi bersama rekannya awalnya hendak membagikan sahur gratis kepada masyarakat yang kurang mampu. Tiba-tiba mendadak dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Salah satu dari kedua orang itu lantas mengeluarkan celurit dan menyabetkannya ke arah korban.
Dalam kondisi berlumur darah, Dwi dilarikan ke RSUP dr. Sardjito. Malang tak bisa ditolak, nyawa Dwi tak tertolong, ia menghembuskan nafas terakhirnya sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepala Bidang Humas dan Protokoler UGM, Iva Ariani mengaku keluarga besar UGM amat terpukul dan berduka atas kejadian tersebut. Jenazah almarhum kini sudah dibawa ke rumah duka di Semarang, dengan terlebih dahulu dilepas oleh Wakil Rektor III UGM.
Menurut Iva, sosok Dwi Ramadhani merupakan mahasiswa angkatan 2010 yang sebentar lagi akan melaksanakan ujian skripsi. Draft skripsi Dwi sudah rampung dikerjakan.
Menurut Iva, sosok Dwi adalah mahasiswa yang baik. Itu terlihat dari aktivitasnya melakukan pembagian sahur gratis kepada kaum duafa. Pihak UGM pun akan memberikan dana sosial untuk keluarga.
"Beliau (Dwi) meninggal dalam keadaan baik, kami merasa terpukul dan berduka. Untuk santunan biasanya ada dana sosial yang diberikan kepada keluarga," kata Iva kepada Suara.com melalui sambungan telepon.
Ia berpesan kepada seluruh mahasiswa UGM maupun masyarakat untuk selalu waspada atas aksi klitih yang akhir-akhir ini telah meresahkan sekaligus mencoreng nama baik Yogyakarta.
"Ini persoalan yang diwaspadai oleh masyarakat Jogja. Ini kaitannya tidak dengan UGM saja. Tapi masyarakat yang tidak nyaman dengan kondisi ini," imbuh Iva (Somad)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS