News / Metropolitan
Jum'at, 08 Juni 2018 | 19:34 WIB
[Twitter]

Sedangkan EDL dikenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang,  Pornografi dan Tindak Pidana lnformasi dan ITE dengan snksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Load More