Suara.com - Polisi telah membekuk pemuda bernama Sony Setiawan (20) lantaran nekat menjual MY (19), sang kekasih sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari hasil pemeriksaan, Sony mengaku telah tinggal satu rumah alias kumpul kebo bersama MY sejak 2014 lalu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Moh. Faruk Rozi memyampaikan, Sony menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual kekasihnya kepada para pria hidung belang dan sudah berjalan hampir 1 tahun.
"Menjajakan pacarnya (menjadi PSK) sejak tahun 2017," kata Faruk saat dikonfirmasi, Kamis (17/5/2018).
Tak hanya MY, Sony yang masih berstatus mahasiswa itu juga turut menjadi mucikari untuk perempuan lain. Perempuan-perempuan itu dipasarkan kepada para pelanggannya melalui media sosial.
"Selain pacarnya (MY) ini, juga ada wanita lain yang dijajakan melalui tersangka (Sony)," kata dia.
Prostitusi ini terbongkar setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan. Petugas langsung menangkap Soni saat berada di Hotel D'ARCICI Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Minggu (13/5/2018) malam.
Dari keterangannya kepada polisi, Sony mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000 bila MY sudah bisa memuaskan seks para pelanggannya. Adapun tarif jasa seks sang kekasih yang dipatok Sony sebesar Rp 600.000.
Dari penangkapan itu, polisi menyita uang Rp 700.000, dua buah kondom, satu buah kunci kamar hotel, kwitansi pembayaran hotel dan satu buah ponsel merek Samsung.
Baca Juga: Sebelum Ditangkap, Ratu Prostitusi Online Keyko Ganti Nama 2 Kali
Atas perannya sebagai mucikari, Sony dijerat Pasal 296 KUHP Juncto Pasal 506 KUHP. Pemuda tersebut kini harus meringkuk di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berita Terkait
-
KUHP Baru Mulai Berlaku, Nikah Siri dan 'Kumpul Kebo' Kini Diancam Penjara 6 Tahun
-
Awas! Nikah Siri dan Poligami Bakal Dipenjara, Ini Aturan Lengkap KUHP Baru
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Bedanya Pasal Perzinahan yang Menyeret Inara Rusli vs Pasal Kumpul Kebo
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional