Suara.com - Keluarga besar dari anggota Komisi XI DPR Aditya Anugerah Moha kembali mendatangi rumah tahanan (Rutan) cabang KPK Jakarta Timur di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/6/2018) hari ini.
Mereka mengaku bersyukur karena diperbolehkan berlebaran bersama dengan Aditya Moha untuk dua hari berturut-turut. Kesempatan itu tak disia-siakan oleh keluarga besar terpidana suap hakim itu untuk berkumpul bersama Aditya Moha di Rutan KPK.
"Alhamdulilah dikasih jatah kunjungan dua kali," kata Pusung, adik Aditya Moha.
Pria yang selalu mengikuti proses persidangan sang kakak di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengaku sangat merasakan perbedaan perayaan Lebaran tahun ini dengan sebelumnya. Meski begitu, dia tetap senang, karena masih bisa tetap berbagi cerita bersama keluarga dan kakaknya pada Lebaran kali ini.
"Iya bang, beda banget rasanya, tapi alhamdulilah masih bisa ketemu," kata dia.
Sebelumnya keluarga besar dari Aditya juga sudah berkunjung ke Rutan pada hari raya Idul Fitri, Jumat (15/6/2018) kemarin.
Yudi, salah seorang anggota keluarga Aditya Moha mengatakan, dirinya membawakan sejumlah makanan favorit Aditya.
"Saya bawa kesukaan bapak (Aditya Moha), itu ada gulai kambing dari Manado, ayam rica-rica, ada roti miriyam dibeliin sama istri bapak. Buah segar dibikin sama ibu," kata Yudi di depan gedung Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat(15/6/2018).
Aditya Moha sebelumnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan. Namun, politikus Golkar itu masih belum dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Baca Juga: Rolls-Royce Akan Pangkas 4.600 Pekerja Secara Bertahap
Oleh majelis hakim Aditya divonis bersalah telah memberikan suap senilai total 110.000 dollar Singapura serta menjanjikan 10.000 dollar Singapura kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Suap dan janji tersebut diyakini agar hakim tidak melakukan penahanan terhadap ibundanya, terdakwa Marlina Moha Siahaan dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD).
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kapal Global Sumud Flotilla Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak Tentara Israel!
-
Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba
-
Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan
-
Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!
-
Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah
-
Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji
-
Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK