Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat. Adapun topik yang akan dibahas terkait polemik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Meski begitu, Jokowi tidak menerangkan secara jelas kapan hari dan waktu pertemuannya.
"Oh ya nanti akan kita atur. Kalau nggak minggu ini, minggu depan awal," ujar Jokowi seusai meninjau proyek pembangunan runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (21/6/2018).
Rencana pertemuan ini sebelumnya sudah diwacanakan Presiden Jokowi sebelum lebaran. Saat itu, rencana pertemuan akan diselenggarakan setelah Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.
"Iya nanti setelah lebaran saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, pembahasan RKUHP sebenarnya sudah dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. Namun, karena pimpinan KPK ingin bertemu, Jokowi akan mengatur waktunya.
"Tetapi karena memang dari KPK menyampaikan ingin bertemu ya nanti setelah lebaran saya akan atur," kata Jokowi.
Pada Kamis (7/6/2018) lalu, Wiranto memimpin rapat koordinasi terbatas (Rakortas) membahas RKUHP bersama dengan pimpinan KPK, perwakilan DPR, dan perwakilan pemerintah.
Rapat berlangsung tertutup di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis sore.
Baca Juga: Gila, Perempuan Ini Minum Urin Anjing dan Klaim Jerawatnya Sembuh
Namun, dalam rapat tersebut, seluruh peserta belum mencapai kata sepakat. Rapat itu sendiri dihadiri Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua Laode Muhammad Syarif, Tim Perumus RKUHP Muladi dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih.
Selain itu, hadir juga Tim perumus RKUHP Harkristuti Harkrisnowo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, dan Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja RKUHP Asrul Sani.
Dalam rapat itu, mereka bersepakat untuk menggelar pertemuan kembali setelah Idul Fitri 1439 H.
Untuk diketahui, RKUHP menimbulkan polemik setelah KPK menyurati Presiden Jokowi sebanyak lima kali. Dalam suratnya, KPK meminta Presiden untuk mengeluarkan pasal-pasal korupsi dari draf RKUHP yang sedang di DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol