Suara.com - Roziki, Ketua Tim Sukses (Timses) Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak tak ambil pusing atas laporan dugaan korupsi yang dituduhkan ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Roziki, dengan adanya laporan itu malah membuat elektabilitas Cagub-Cawagub nomor urut 1 itu makin tinggi.
"Biarkan saja. Justru dengan adanya laporan itu malah membuat elektabilitas Khofifah makin tinggi. Karena masyarakat tahu bahwa Khofifah tidak melakukan itu," tegas Roziki pada Suara.com, Kamis (21/6/2018).
Roziki mengganggap, apa yang dituduhkan ke Khofifah adalah bagian dari kampaye hitam (black campingn).
"Ini black campingn. Coba cek ke Kemensos. Tidak korupsi yang dilakukan Khofifah," jelas Roziki.
Dijelaskannya, hal yang sama juga pernah digaungkan saat pertama Khofifah mendaftar sebagai Cagub.
"Namun semua dimentahkan karena memang tidak ada korupsi. Saat ini muncul lagi mendekati coblosan," katanya.
Ditanya apakah Timses Khofifah akan melakukan serangan balik? Roziki menegaskan tidak. "Tidak. Biarkan saja. Masyarakat sudah tahu kok kalau Khofifah tidak salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang terdiri dari Renas 212 JPRI dan DPD LAI Jawa Timur melaporkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Khofifah diduga melakukan tindak pidana korupsi program verifikasi dan validasi Kemensos tahun 2015.
Karena itu mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Khofifah terkait hal tersebut. Saat ini Khofifah menjadi calon gubernur Jawa Timur.
"Segera periksa Khofifah Indar Parawansa selaku Pengguna Anggaran Tahun 2015 di Kemensos RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek dalam dugaan korupsi Program Verifikasi dan Validasi kemensos 2015," kata Koredinator Nasional Renas 212 JPRI Nasir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (21/6/2018).
Mereka menduga, Khofifah yang kini maju sebagai Calon Gubernur Jawa Timur tersebut telah melakukan empat kesalahan sehingga berujung pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang mereka dapat, uang sebasar Rp 377 miliar yang merupakan nilai kontrak proyek tersebut disalahgunakan, karena terjadinya berbagai pelanggaran. (Achmad Ali)
Berita Terkait
-
Korupsi Bakamla, KPK Perpanjang Masa Tahanan Politikus Golkar
-
KPK Limpahkan Perkara Dudy Jocom Terkait Pembangunan Gedung IPDN
-
Baru 11 Pejabat yang Laporkan Gratifikasi Lebaran 2018 ke KPK
-
Diduga Korupsi, Wali Kota Makassar Diperiksa Penyidik Tipikor
-
Ancam Laporkan Hakim, Pengacara Fredrich Tak Tahu Kelanjutannya
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi
-
Hotman Paris Pakai Tongkat ke Singapura, Bawa Amanah Rp500 Juta dari Bos Mayapada untuk Yuvita
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat