Suara.com - Roziki, Ketua Tim Sukses (Timses) Calon Gubenur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak tak ambil pusing atas laporan dugaan korupsi yang dituduhkan ke mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Roziki, dengan adanya laporan itu malah membuat elektabilitas Cagub-Cawagub nomor urut 1 itu makin tinggi.
"Biarkan saja. Justru dengan adanya laporan itu malah membuat elektabilitas Khofifah makin tinggi. Karena masyarakat tahu bahwa Khofifah tidak melakukan itu," tegas Roziki pada Suara.com, Kamis (21/6/2018).
Roziki mengganggap, apa yang dituduhkan ke Khofifah adalah bagian dari kampaye hitam (black campingn).
"Ini black campingn. Coba cek ke Kemensos. Tidak korupsi yang dilakukan Khofifah," jelas Roziki.
Dijelaskannya, hal yang sama juga pernah digaungkan saat pertama Khofifah mendaftar sebagai Cagub.
"Namun semua dimentahkan karena memang tidak ada korupsi. Saat ini muncul lagi mendekati coblosan," katanya.
Ditanya apakah Timses Khofifah akan melakukan serangan balik? Roziki menegaskan tidak. "Tidak. Biarkan saja. Masyarakat sudah tahu kok kalau Khofifah tidak salah," pungkasnya.
Sebelumnya, Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) yang terdiri dari Renas 212 JPRI dan DPD LAI Jawa Timur melaporkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Khofifah diduga melakukan tindak pidana korupsi program verifikasi dan validasi Kemensos tahun 2015.
Karena itu mereka mendesak KPK untuk segera memeriksa Khofifah terkait hal tersebut. Saat ini Khofifah menjadi calon gubernur Jawa Timur.
"Segera periksa Khofifah Indar Parawansa selaku Pengguna Anggaran Tahun 2015 di Kemensos RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek dalam dugaan korupsi Program Verifikasi dan Validasi kemensos 2015," kata Koredinator Nasional Renas 212 JPRI Nasir di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (21/6/2018).
Mereka menduga, Khofifah yang kini maju sebagai Calon Gubernur Jawa Timur tersebut telah melakukan empat kesalahan sehingga berujung pada tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang mereka dapat, uang sebasar Rp 377 miliar yang merupakan nilai kontrak proyek tersebut disalahgunakan, karena terjadinya berbagai pelanggaran. (Achmad Ali)
Berita Terkait
-
Korupsi Bakamla, KPK Perpanjang Masa Tahanan Politikus Golkar
-
KPK Limpahkan Perkara Dudy Jocom Terkait Pembangunan Gedung IPDN
-
Baru 11 Pejabat yang Laporkan Gratifikasi Lebaran 2018 ke KPK
-
Diduga Korupsi, Wali Kota Makassar Diperiksa Penyidik Tipikor
-
Ancam Laporkan Hakim, Pengacara Fredrich Tak Tahu Kelanjutannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru