Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi baru menerima 11 laporan dari pejabat penyelenggara negara terkait penerimaan gratifikasi alias hadiah pada masa Idul Fitri 1439 Hijriah tahun 2018.
"Jumlah parsel lebaran, gratifikasi terkait hari raya tahun 2018 sebanyak 11 laporan senilai Rp 4.975.000," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Febri mengatakan, ada kencenderungan penurunan laporan gratifikasi pascalebaran. Kalau tahun 2016, kata Febri, ada sebanyak 40 laporan senilai Rp 39.375.000.
Sementara tahun 2017, terdapat sebanyak 28 laporan senilai Rp 13.899.000 atau turun 30 persen. Jadi, tahun ini mengalami penurunan jumlah laporan hingga 60 persen.
Penurunan pelaporan grafikasi bukan berarti menurunnya kesadaran para penyelenggara negara. Namun, karena adanya perbaikan lingkungan sistem pengendalian gratifikasi dan kesadaran menolak gratifikasi yang dilarang sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Ini sejalan dengan pesan kampanye KPK untuk menolak gratifikasi, kecuali dalam kondisi tertentu dan tidak langsung diberikan ke pegawai negeri atau penyelenggara negara, sehingga diberikan kewajiban melaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja," katanya.
Meski begitu, kata Febri, KPK tetap mengimbau pejabat segera melaporkan hadiah yang diterimanya pada masa perayaan lebaran. Sebab, kalau tidak dilakukan, bakal tersangkut kasus pidana.
"Kami mengimbau agar melaporkan gratifikasi kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi tersebut, agar terbebas dari pidana penjara minimal 4 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tutup Febri.
Baca Juga: Prediksi Prancis vs Peru di Grup C Piala Dunia 2018
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 29 November: Ada Rivaldo, Ribuan Gems, dan Kartu 110-115
- Bercak Darah di Pohon Jadi Saksi Bisu, Ini Kronologi Aktor Gary Iskak Tewas dalam Kecelakaan Maut
- 5 Shio Paling Beruntung Hari Ini Minggu 30 November 2025, Banjir Hoki di Akhir Bulan!
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Tragedi Sumatra: 631 Tewas, 472 Hilang, Pemerintah Siapkan Hunian Pasca Bencana
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Kemenag Jelaskan Dasar Ilmiah dan Fikih Penetapan Waktu Subuh: Bukan Perkiraan, Tapi Hasil Ijtihad
-
Viral Aksi Zulhas Panggul Beras di Lumpur Banjir Padang, Janjikan Bantuan Dobel
-
Tampang Dewi Astutik, Buron Elite Narkoba Rp5 T, Terkulai di Kamboja Usai Sering Ganti Penampilan
-
Alasan Eks Ajudan Jokowi Dipanggil Kejaksaan dalam Dugaan Pencucian Uang
-
Kondisi Membaik, Penyidik Ambil Keterangan ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Apa Hasilnya?
-
Status Internasional Bandara IMIP Dicabut, Said Didu Bongkar Sosok 'Bintang' di Baliknya
-
Nasabah Mirae Asset Kehilangan Puluhan Miliar, Tuding Sistem Lemah dan Lapor Polisi
-
Jejak Gus Yaqut di Skandal Kuota Haji, KPK Bongkar 'Permainan' Jatah Tambahan 20 Ribu