Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kembali meringkus tiga tersangka yang menyebarkan konten pornografi anak-anak di bawah umur di media sosial.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka berinisial WR (19), AD (33) dan IW (26) merupakan pengembangan kasus pornografi anak di grup Official Loly Candy, yang sebelumnya pernah diungkap polisi. Mereka masih jaringan di komunitas pedofil yang tercatat memiliki ribuan anggota.
"Hasilnya, belum lama ini kami kembali menangkap tiga pelaku lainnya. Tiga pelaku yang diringkus yaitu WR (19), AD (33), dan IW (26)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (25/6/2018).
Ketiganya menggunakan akun palsu dan bergabung di grup Official Loly Candy, agar dapat menyebarkan konten-konten pornografi anak-anak di bawah umur.
Alasan ketiganya bergabung digrup fedofil itu karena memiliki hasrat seksual yang menyimpang.
"Motif tersangka menyebarkan untuk kepuasan seksual," kata Argo.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, dan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 82 dan atau Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun.
Kasus peredaran konten pornografi anak melalui internet ini terungkap usai polisi meringkus lima tersangka yang berperan sebagai admin digrup Official Loly Candy pada Maret 2017 lalu.
Kelima tersangka yang sudah ditangkap berinsial W alias Snorlax (27 tahun), DS alias Illu Inaya (24 tahun), DF alias T-key (17 tahun) dan SHDT (16 tahun) dan AAJ (21 tahun).
Baca Juga: Calvin Harris dan Dua Lipa Kaget Dengar Pernyataan Harry Kane
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji