Suara.com - Perseteruan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman ternyata belum berakhir. Ini ditandai dengan upaya Fahri yang membatalkan pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul.
Lantas apa alasan Fahri kembali melanjutkan kasus tersebut? Padahal sebelumnya ia sempat meminta polisi untuk menyetop kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
Kepada wartawan, Fahri beralasan ia sempat mencabut laporannya karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
"Terimakasih, seperti saya sudah sampaikan bahwa hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi surat yang saya buat memasuki bulan puasa yang lalu. Bahwa saya mencabut laporan saya yang telah saya buat dan telah dilakukan penyelidikan terhadap saudara Sohibul Iman," kata Fahri usai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Fahri mengaku dirinya sempat mencabut laporan kasus Sohibul karena ingin khusyuk menjalankan ibadah puasa. Kini, mantan politikus PKS itu kembali meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum kasus Sohibul.
"Ya niat saya karena memasuki puasa sudah kita bikin suasana tenang. Sekarang sudah selesai puasa, ya sudah," kata dia.
Setelah menceritakan alasan pembatalan pencabutan laporan ke penyidik, Fahri mengklaim perkara Sohibul akan kembali dilanjutkan. Selama proses penyelidikan, Fahri mengaku sudah dimintai keterangan sebanyak empat kali sebagai pelapor.
Dia pun berharap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul bisa secepatnya masuk ke meja persidangan.
"Jadi tetap dia (kasus) berjalan sebagaimana perkara berjalan, dan mudah-mudahan segera masuk ke persidangan. saya rasa itu garis besar keterangan saya pada penyidik di BAP," tandasnya.
Baca Juga: Pilkada Sulsel Rawan, Polisi Berpangkat Kombes Turun Gunung
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan usai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Elit PKS Keliling Daerah Pastikan Calon Kepala Daerahnya Menang
-
Sehari Jelang Pilkada, PKS Bertemu Perwakilan Negara Uni Eropa
-
Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus
-
Fahri Batal Cabut Laporan, Kasus Presiden PKS Berlanjut?
-
Fahri Hamzah: Erdogan Wajar Terpilih sebagai Presiden Turki
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian