Suara.com - Perseteruan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dengan Presiden PKS Sohibul Iman ternyata belum berakhir. Ini ditandai dengan upaya Fahri yang membatalkan pencabutan laporan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul.
Lantas apa alasan Fahri kembali melanjutkan kasus tersebut? Padahal sebelumnya ia sempat meminta polisi untuk menyetop kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
Kepada wartawan, Fahri beralasan ia sempat mencabut laporannya karena bertepatan dengan bulan suci Ramadan.
"Terimakasih, seperti saya sudah sampaikan bahwa hari ini saya datang memenuhi panggilan penyidik untuk mengklarifikasi surat yang saya buat memasuki bulan puasa yang lalu. Bahwa saya mencabut laporan saya yang telah saya buat dan telah dilakukan penyelidikan terhadap saudara Sohibul Iman," kata Fahri usai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Fahri mengaku dirinya sempat mencabut laporan kasus Sohibul karena ingin khusyuk menjalankan ibadah puasa. Kini, mantan politikus PKS itu kembali meminta polisi untuk melanjutkan proses hukum kasus Sohibul.
"Ya niat saya karena memasuki puasa sudah kita bikin suasana tenang. Sekarang sudah selesai puasa, ya sudah," kata dia.
Setelah menceritakan alasan pembatalan pencabutan laporan ke penyidik, Fahri mengklaim perkara Sohibul akan kembali dilanjutkan. Selama proses penyelidikan, Fahri mengaku sudah dimintai keterangan sebanyak empat kali sebagai pelapor.
Dia pun berharap kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul bisa secepatnya masuk ke meja persidangan.
"Jadi tetap dia (kasus) berjalan sebagaimana perkara berjalan, dan mudah-mudahan segera masuk ke persidangan. saya rasa itu garis besar keterangan saya pada penyidik di BAP," tandasnya.
Baca Juga: Pilkada Sulsel Rawan, Polisi Berpangkat Kombes Turun Gunung
Sebelumnya, polisi resmi menyetop kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Sohibul. Kasus itu dihentikan usai polisi menerima permohonan pencabutan laporan oleh Fahri selaku pelapor pada Senin (14/5/2018).
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Elit PKS Keliling Daerah Pastikan Calon Kepala Daerahnya Menang
-
Sehari Jelang Pilkada, PKS Bertemu Perwakilan Negara Uni Eropa
-
Kasus Pencemaran Nama Fahri Hamzah vs Sohibul Jalan Terus
-
Fahri Batal Cabut Laporan, Kasus Presiden PKS Berlanjut?
-
Fahri Hamzah: Erdogan Wajar Terpilih sebagai Presiden Turki
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan
-
Dewan Pers di HPN 2026: Disrupsi Digital Jadi Momentum Media Bebenah
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Tembus 79,9 persen, Kenapa Kepuasan Kinerja Prabowo Lebih Tinggi dari Presiden Sebelumnya?
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?
-
Motor Roda 3 dari Program Atensi Kemensos Bantu Wak Keple Bangkitkan Usaha
-
Kasus Chromebook, Pakar: Kejaksaan Bongkar Siasat 'Regulatory Capture' untuk Dalih Nadiem Makarim
-
Basarnas Fokuskan Pencarian di Muara Pantai Sine, Wisatawan Malang Terseret Ombak Belum Ditemukan