Suara.com - Meski sudah didiskualifikasi, paslon nomor urut 2, Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) tetap menghiasi kertas suara, pada pemungutan suara pilbup di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018).
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menerangkan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Sinjai terhadap SBY-AMM belum bersifat final. Sebab dalam mekanisme PKPU, yang bersangkutan masih diberi waktu mengajukan banding selama tempo 3 hari setelah pencalonannya dibatalkan.
"Konsekuensinya gimana, apakah Pilkada ditunda, tidak tetap jalan.
Karena ini diskualifikasi bukan keputusan final masih ada langkah hukum dari pihak yang didiskualifikasi," jelas Uslimin.
Sementara itu, pendukung SBY-AMM kata Uslimin juga masih dapat mencoblos calonnya. Hanya saja, jika langkah hukum yang ditempuh paslon tetap kalah, dan diskualifikasi bersifat tetap, maka akan menggugurkan perolehan suara. Meski petahana itu meraup suara terbanyak.
"Tetap dihitung surat suaranya. Kalaupun menang namun jika sudah ada keputusan mengikat dan dia dinyatakan bukan paslon maka suaranya tidak dihitung. Dan penentuan peringkatan adalah peringkat ke dua. Namun jika dia dimenangkan dalam langka hukum, suaranya dikembalikan, dan harkat martabatnya dan dinyatakan pemenang," terang Uslimin.
Diketahui, di Pilkada Kabupaten Sinjai, terdapat tiga paslon, selain petahan juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem.
Kepala Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi menerangkan, proses pemungutan suara pascadiskualifikasi paslon incumbent tetap berjalan normal. Katanya, saat ini ratusan TPS di wilayah Sinjai masih melakukan pengutan suara.
Sementara gejolak dan pengerahan massa pendukung paslon nomor urut 2 belum terlihat hingga saat ini. Hanya saja, untuk mengantisipasi kericuhan di kantor KPU Sinjai, dilakukan penebalan personel hingga 1 pleton ditambah penyiagaan kawat duri.
"Hingga saat ini belum kami peroleh informasi adanya pergeseran massa. Dan juga sejak semalam paslon bersangkutan sudah berorasi akan menempuh jalur hukum yang berlaku," ujar Ardiansyah dihubungi Suara.com. (Lirzam Wahid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Mahfud MD Klarifikasi Video Viral 'Reformasi Jilid 2' di Agustus Ini, Ini Fakta di Baliknya
-
BPS Ungkap Biang Kerok RI Deflasi Juli 2026
-
Berlatar London Abad ke-19, Film ke-46 Doraemon Tayang Musim Semi 2027
-
Siapkah Indonesia Terapkan E-Voting di Pemilu 2029? Ini Syarat Mutlak dari Komisi II DPR RI
-
Sayembara Tangkap Begal Disorot, Kini Dedi Mulyadi Ajak Warga Buru Penjual Tramadol
-
Ekspor Komoditas Mengandung Logam Tanah Jarang Diizinkan Kembali, Aturan Masih Disusun
-
Komisi II: Relaksasi Belanja Pegawai Lebih 30 Persen Masih Diperbolehkan
-
Daya Beli Masyarakat Rontok, RI Alami Deflasi 0,14 Persen
-
Ibu Hamil Tewas Dibom Israel di Gaza, Nyawa Satu Keluarganya Juga Melayang
-
Polda Metro Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat PM Thailand Melintas, Ini Daftar Jalannya