Suara.com - Meski sudah didiskualifikasi, paslon nomor urut 2, Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) tetap menghiasi kertas suara, pada pemungutan suara pilbup di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018).
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menerangkan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Sinjai terhadap SBY-AMM belum bersifat final. Sebab dalam mekanisme PKPU, yang bersangkutan masih diberi waktu mengajukan banding selama tempo 3 hari setelah pencalonannya dibatalkan.
"Konsekuensinya gimana, apakah Pilkada ditunda, tidak tetap jalan.
Karena ini diskualifikasi bukan keputusan final masih ada langkah hukum dari pihak yang didiskualifikasi," jelas Uslimin.
Sementara itu, pendukung SBY-AMM kata Uslimin juga masih dapat mencoblos calonnya. Hanya saja, jika langkah hukum yang ditempuh paslon tetap kalah, dan diskualifikasi bersifat tetap, maka akan menggugurkan perolehan suara. Meski petahana itu meraup suara terbanyak.
"Tetap dihitung surat suaranya. Kalaupun menang namun jika sudah ada keputusan mengikat dan dia dinyatakan bukan paslon maka suaranya tidak dihitung. Dan penentuan peringkatan adalah peringkat ke dua. Namun jika dia dimenangkan dalam langka hukum, suaranya dikembalikan, dan harkat martabatnya dan dinyatakan pemenang," terang Uslimin.
Diketahui, di Pilkada Kabupaten Sinjai, terdapat tiga paslon, selain petahan juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem.
Kepala Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi menerangkan, proses pemungutan suara pascadiskualifikasi paslon incumbent tetap berjalan normal. Katanya, saat ini ratusan TPS di wilayah Sinjai masih melakukan pengutan suara.
Sementara gejolak dan pengerahan massa pendukung paslon nomor urut 2 belum terlihat hingga saat ini. Hanya saja, untuk mengantisipasi kericuhan di kantor KPU Sinjai, dilakukan penebalan personel hingga 1 pleton ditambah penyiagaan kawat duri.
"Hingga saat ini belum kami peroleh informasi adanya pergeseran massa. Dan juga sejak semalam paslon bersangkutan sudah berorasi akan menempuh jalur hukum yang berlaku," ujar Ardiansyah dihubungi Suara.com. (Lirzam Wahid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS