Suara.com - Meski sudah didiskualifikasi, paslon nomor urut 2, Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) tetap menghiasi kertas suara, pada pemungutan suara pilbup di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018).
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menerangkan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Sinjai terhadap SBY-AMM belum bersifat final. Sebab dalam mekanisme PKPU, yang bersangkutan masih diberi waktu mengajukan banding selama tempo 3 hari setelah pencalonannya dibatalkan.
"Konsekuensinya gimana, apakah Pilkada ditunda, tidak tetap jalan.
Karena ini diskualifikasi bukan keputusan final masih ada langkah hukum dari pihak yang didiskualifikasi," jelas Uslimin.
Sementara itu, pendukung SBY-AMM kata Uslimin juga masih dapat mencoblos calonnya. Hanya saja, jika langkah hukum yang ditempuh paslon tetap kalah, dan diskualifikasi bersifat tetap, maka akan menggugurkan perolehan suara. Meski petahana itu meraup suara terbanyak.
"Tetap dihitung surat suaranya. Kalaupun menang namun jika sudah ada keputusan mengikat dan dia dinyatakan bukan paslon maka suaranya tidak dihitung. Dan penentuan peringkatan adalah peringkat ke dua. Namun jika dia dimenangkan dalam langka hukum, suaranya dikembalikan, dan harkat martabatnya dan dinyatakan pemenang," terang Uslimin.
Diketahui, di Pilkada Kabupaten Sinjai, terdapat tiga paslon, selain petahan juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem.
Kepala Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi menerangkan, proses pemungutan suara pascadiskualifikasi paslon incumbent tetap berjalan normal. Katanya, saat ini ratusan TPS di wilayah Sinjai masih melakukan pengutan suara.
Sementara gejolak dan pengerahan massa pendukung paslon nomor urut 2 belum terlihat hingga saat ini. Hanya saja, untuk mengantisipasi kericuhan di kantor KPU Sinjai, dilakukan penebalan personel hingga 1 pleton ditambah penyiagaan kawat duri.
"Hingga saat ini belum kami peroleh informasi adanya pergeseran massa. Dan juga sejak semalam paslon bersangkutan sudah berorasi akan menempuh jalur hukum yang berlaku," ujar Ardiansyah dihubungi Suara.com. (Lirzam Wahid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka