Suara.com - Meski sudah didiskualifikasi, paslon nomor urut 2, Sabirin Yahya - Andi Mahyanto Massarappi (SBY-AMM) tetap menghiasi kertas suara, pada pemungutan suara pilbup di Sinjai, Sulawesi Selatan, Rabu (27/6/2018).
Komisioner KPU Sulsel Uslimin menerangkan, diskualifikasi yang dilakukan KPU Sinjai terhadap SBY-AMM belum bersifat final. Sebab dalam mekanisme PKPU, yang bersangkutan masih diberi waktu mengajukan banding selama tempo 3 hari setelah pencalonannya dibatalkan.
"Konsekuensinya gimana, apakah Pilkada ditunda, tidak tetap jalan.
Karena ini diskualifikasi bukan keputusan final masih ada langkah hukum dari pihak yang didiskualifikasi," jelas Uslimin.
Sementara itu, pendukung SBY-AMM kata Uslimin juga masih dapat mencoblos calonnya. Hanya saja, jika langkah hukum yang ditempuh paslon tetap kalah, dan diskualifikasi bersifat tetap, maka akan menggugurkan perolehan suara. Meski petahana itu meraup suara terbanyak.
"Tetap dihitung surat suaranya. Kalaupun menang namun jika sudah ada keputusan mengikat dan dia dinyatakan bukan paslon maka suaranya tidak dihitung. Dan penentuan peringkatan adalah peringkat ke dua. Namun jika dia dimenangkan dalam langka hukum, suaranya dikembalikan, dan harkat martabatnya dan dinyatakan pemenang," terang Uslimin.
Diketahui, di Pilkada Kabupaten Sinjai, terdapat tiga paslon, selain petahan juga ada paslon nomor urut 1, Andi Setho Gandhista Asapa-Andi Kartini Otong, dan paslon nomor 3 Taktuddin Masse-Mizar Toem.
Kepala Polres Sinjai Ajun Komisaris Polisi menerangkan, proses pemungutan suara pascadiskualifikasi paslon incumbent tetap berjalan normal. Katanya, saat ini ratusan TPS di wilayah Sinjai masih melakukan pengutan suara.
Sementara gejolak dan pengerahan massa pendukung paslon nomor urut 2 belum terlihat hingga saat ini. Hanya saja, untuk mengantisipasi kericuhan di kantor KPU Sinjai, dilakukan penebalan personel hingga 1 pleton ditambah penyiagaan kawat duri.
"Hingga saat ini belum kami peroleh informasi adanya pergeseran massa. Dan juga sejak semalam paslon bersangkutan sudah berorasi akan menempuh jalur hukum yang berlaku," ujar Ardiansyah dihubungi Suara.com. (Lirzam Wahid)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar