Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (28/6/2018). Ini bakal menjadi detik-detik menegangkan bagi mantan pengacara Setya Novanto itu karena sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis hakim.
Menjelang pembacaan putusan itu, Fredrich berharap ada keadilan dari majelis hakim.
"Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya," kata kuasa hukum Fredrich Yunadi, Muhajidin kepada wartawan.
Dia berharap segala perjuangan mereka selama ini dapat dipertimbangkan oleh hakim Syaifuddin Zuhri dan hakim anggota lainnya. Karenanya, dia ingin majelis hakim tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi menerima nota pembelaan tim kuasa hukum Fredrich.
"Kita berdoa saja, (semoga hakim) mau menerima pledoi PH (penasihat hukum) dan mengesampingkan tuntutan JPU," kata dia.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Pramugari Ternyata Lebih Berisiko Terkena Kanker, Kok Bisa?
Berita Terkait
-
Real Count, Tersangka KPK Syahri Mulyo Menang Pilkada Tulungagung
-
KPK Cecar Marzuki Alie soal Aliran Uang Rp 20 Miliar e-KTP
-
Diperiksa KPK, Marzuki Alie Kukuh Bilang Tak Terima Duit e-KTP
-
Sehari Jelang Pemilihan, KPK Ingatkan Soal Jual Beli Suara Rakyat
-
Jelang Pilkada, KPK Bingung Soal Hak Suara Tahanan Korupsi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?
-
Noel Ngaku Dilarang Ungkap Partai K: Benernya Lidah Gue Mau Ngomongin Hari Ini
-
Prabowo Sentil Bogor Semrawut Banyak Spanduk, Wawako Jenal: 61 Baliho Sudah Kami Bongkar
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya