Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (28/6/2018). Ini bakal menjadi detik-detik menegangkan bagi mantan pengacara Setya Novanto itu karena sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis hakim.
Menjelang pembacaan putusan itu, Fredrich berharap ada keadilan dari majelis hakim.
"Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya," kata kuasa hukum Fredrich Yunadi, Muhajidin kepada wartawan.
Dia berharap segala perjuangan mereka selama ini dapat dipertimbangkan oleh hakim Syaifuddin Zuhri dan hakim anggota lainnya. Karenanya, dia ingin majelis hakim tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi menerima nota pembelaan tim kuasa hukum Fredrich.
"Kita berdoa saja, (semoga hakim) mau menerima pledoi PH (penasihat hukum) dan mengesampingkan tuntutan JPU," kata dia.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Pramugari Ternyata Lebih Berisiko Terkena Kanker, Kok Bisa?
Berita Terkait
-
Real Count, Tersangka KPK Syahri Mulyo Menang Pilkada Tulungagung
-
KPK Cecar Marzuki Alie soal Aliran Uang Rp 20 Miliar e-KTP
-
Diperiksa KPK, Marzuki Alie Kukuh Bilang Tak Terima Duit e-KTP
-
Sehari Jelang Pemilihan, KPK Ingatkan Soal Jual Beli Suara Rakyat
-
Jelang Pilkada, KPK Bingung Soal Hak Suara Tahanan Korupsi
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek