Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (28/6/2018). Ini bakal menjadi detik-detik menegangkan bagi mantan pengacara Setya Novanto itu karena sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis hakim.
Menjelang pembacaan putusan itu, Fredrich berharap ada keadilan dari majelis hakim.
"Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya," kata kuasa hukum Fredrich Yunadi, Muhajidin kepada wartawan.
Dia berharap segala perjuangan mereka selama ini dapat dipertimbangkan oleh hakim Syaifuddin Zuhri dan hakim anggota lainnya. Karenanya, dia ingin majelis hakim tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi menerima nota pembelaan tim kuasa hukum Fredrich.
"Kita berdoa saja, (semoga hakim) mau menerima pledoi PH (penasihat hukum) dan mengesampingkan tuntutan JPU," kata dia.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Pramugari Ternyata Lebih Berisiko Terkena Kanker, Kok Bisa?
Berita Terkait
-
Real Count, Tersangka KPK Syahri Mulyo Menang Pilkada Tulungagung
-
KPK Cecar Marzuki Alie soal Aliran Uang Rp 20 Miliar e-KTP
-
Diperiksa KPK, Marzuki Alie Kukuh Bilang Tak Terima Duit e-KTP
-
Sehari Jelang Pemilihan, KPK Ingatkan Soal Jual Beli Suara Rakyat
-
Jelang Pilkada, KPK Bingung Soal Hak Suara Tahanan Korupsi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Seoharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
Terkini
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka
-
Bantah Kesejahteraan Jadi Pemicu, TNI AD Duga Prajurit Kopassus Terlibat Penculikan Karena Ini
-
Rismon Bongkar Lagi Keganjilan Ijazah Jokowi, Foto Satu-satunya Berkacamata di Indonesia
-
Misteri Keracunan MBG di Garut: Ayam Woku atau Lalapan Mentah Biang Kerok? 194 Pelajar Terkapar
-
Hendrar Prihadi Dicopot dari LKPP, PDIP Terima Tak Ada Lagi Kader Partai di Pemerintahan Prabowo
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang