Suara.com - Pengadilan Tipikor kembali menggelar sidang kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Kamis (28/6/2018). Ini bakal menjadi detik-detik menegangkan bagi mantan pengacara Setya Novanto itu karena sidang kali ini mengagendakan pembacaan vonis hakim.
Menjelang pembacaan putusan itu, Fredrich berharap ada keadilan dari majelis hakim.
"Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya," kata kuasa hukum Fredrich Yunadi, Muhajidin kepada wartawan.
Dia berharap segala perjuangan mereka selama ini dapat dipertimbangkan oleh hakim Syaifuddin Zuhri dan hakim anggota lainnya. Karenanya, dia ingin majelis hakim tidak menerima tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi menerima nota pembelaan tim kuasa hukum Fredrich.
"Kita berdoa saja, (semoga hakim) mau menerima pledoi PH (penasihat hukum) dan mengesampingkan tuntutan JPU," kata dia.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa beralasan, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut. Hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK.
Jaksa memandang Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Pramugari Ternyata Lebih Berisiko Terkena Kanker, Kok Bisa?
Berita Terkait
-
Real Count, Tersangka KPK Syahri Mulyo Menang Pilkada Tulungagung
-
KPK Cecar Marzuki Alie soal Aliran Uang Rp 20 Miliar e-KTP
-
Diperiksa KPK, Marzuki Alie Kukuh Bilang Tak Terima Duit e-KTP
-
Sehari Jelang Pemilihan, KPK Ingatkan Soal Jual Beli Suara Rakyat
-
Jelang Pilkada, KPK Bingung Soal Hak Suara Tahanan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Cuaca Jakarta Hari Ini Menurut BMKG: Waspada Hujan Sepanjang Hari Hingga Malam
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN