Suara.com - Aparat kepolisian resmi menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, sebagai tersangka dalam tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, status tersangka disematkan kepada Nurdin berdasarkan penyidikan terhadap regulasi KM Sinar Bangun.
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai menjalani tugas sebagai penyelenggara negara, sehingga menyebabkan korban jiwa dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun.
"Pertimbangannya karena dia sebagai penyelenggara negara," kata Tatan saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/6/2018).
Namun, Tatan mengatakan Nurdin belum ditahan kepolisian. Dia baru ditetapkan sebagai tersangka dan secepatnya dipanggil untuk diperiksa.
"Minggu depan akan dipanggil. Statusnya sudah ditingkatkan sebagai tersangka," ujarnya.
Nantinya, Nurdin bersama ketiga tersangka lain akan diberatkan dengan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 303 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHP. Jika terbukti bersalah, bisa dipenjara selama 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan empat tersangka atas tenggelamnya KM Sinar Bangun.
Empat tersangka itu di antaranya ialah regulator Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial KS, Kepala Pos Pelabuhan Simamindo Samosir berinisial GP dan Kepala Bidang ASDP Samosir berinisial RS.
Baca Juga: Tim Sudirman Said Ditodong Pistol dan Hampir Ditembak Mati
Ketiganya diduga telah lalai menjalankan tugasnya hingga menyebabkan hilangnya nyawa para penumpang.
Selain tiga petugas pelabuhan, adapun nakhoda sekaligus pemilik KM Sinar Bangun berinisial PSS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya sudah ditahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf