Suara.com - Satu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, dipecat oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi.
Pemecatan itu berdasarkan adanya bukti ketidaknetralan pengawas TPS 26 saat proses pemungutan suara Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Barat dan Pemilihan Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi.
"Anggota PTPS itu berinisial A. Yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam menjalankan tugasnya sehingga diberhentikan," kata Ketua Panwas Kota Bekasi, Novita Ulya Hastuti, Kamis (28/6/2018).
Ia menjelaskan, awalnya anggota PTPS itu dicurigai warga di wilayah setempat yang mengenalinya sebagai simpatisan Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Bekasi.
"Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat menerima laporan warga tersebut, serta mendapatkan cukup bukti yang menunjukkan bahwa anggota PTPS tersebut memiliki rekam jejak sebagai simpatisan pasangan calon," jelas dia.
Pihaknya juga langsung menelusuri bukti foto yang menunjukkan A pernah bergabung dalam agenda kampanye terbuka salah satu pasangan calon di Lapangan Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan, Bekasi Timur.
Menurut Novita, tidak ada toleransi sedikit pun bagi setiap perangkat Panwas yang terbukti tidak netral dalam pesta demokrasi lima tahunan ini.
"Saya sangat menyayangkan sekali ada perangkat Panwas yang berperilaku tidak jujur dalam proses rekrutmen. Namun, semua sudah diselesaikan di tingkat Panwascam. Dia langsung diberhentikan sebagai pengawas TPS," katanya.
Novita mengatakan bahwa pihaknya sudah berusaha maksimal dalam menghadirkan petugas yang profesional saat perekrutan anggota pengawas TPS.
"Panwas juga sudah minta tanggapan masyarakat selama proses rekrutmen sebelumnya. Namun, hingga batas akhir, tidak ada tanggapan yang masuk," katanya.
Kasus tersebut akan menjadi evaluasi pihaknya guna mengantisipasi terulangnya kasus tersebut pada pemilu berikutnya. [Yakub]
Berita Terkait
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Rohis Pegadaian Wujudkan Satu Ketulusan Sejuta Kebermanfaatan: Distribusi 4.500 Paket Daging Kurban
-
Terjepit Semalaman di Gerbong 10, Endang Jadi Korban Terakhir yang Dievakuasi ke RSUD Kota Bekasi
-
Prabowo Jenguk Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Datangi RSUD Pagi Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum