News / Metropolitan
Jum'at, 29 Juni 2018 | 14:33 WIB
Pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terima surat ucapan dari dalam penjara Mako Brimob. (Suara.com/Arga)

Pada 9 Mei 2017, Basuki divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipimpin oleh ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto atas kasus penodaan agama.

Load More