Suara.com - AA dan FY, dua pelaku penjamberatan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin ternyata merupakan anggota sindikat kejahatan jalanan yang cukup besar di Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Barar Kombes Hengki Haryadi menyampaikan, para sindikat penjambret yang merupakan kelompok pelaku biasa berkumpul di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
"Ada satu hal yang memprihatinkan, ternyata ini adalah sindikat besar di jakarta. Kelompkm ini selalu berkumpil di Teluk Gong," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (29/6/2018).
Dalam dunia kejahatan, kata Hengki kelompok penjambret ini dikenal dengan sebutan geng Tenda Oranye. Menurutnya, komplotan ini melancarkan aksinya dari kawasan Jakarta hingga kawasan Tangerang, Banten.
Dari keterangan tersangka AA setiap hari bisa melakukan aksi penjambretan hingga sebanyak lima kali.
"Berdasarkan keterangan tersangka ini, rata sehari melakukan aksi lima kali," kata dia
Polisi meringkus AA saat berada di rumah kontrakan di Teluk Gong, Jakut pada Jumat dini hari. Sedangkan FY ditangkap polisi saat sedang menaiki sepeda motor di kawasan Cengkareng Jakbar. Polisi pun terpaksa menembak mati FY karena dianggap mencoba melawan petugas.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Aksi penjambretan itu terjadi ketika Syarief sedang bersepeda dari rumah menuju Kota Tua, Jakarta Barat pada Minggu (24/6/2018). Kedua pelaku berhasil membawa kabur sebuah telepon genggam yang disimpan korban di dalam tas pinggangnya
Baca Juga: Polisi Tembak Mati Penjambret Dirjen PUPR
Dari aksi penjambretan itu, Syarief mengalami luka-luka dan kemudian dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan