- GMKR menyampaikan lima tuntutan konkret untuk merebut kedaulatan rakyat dari kelompok oligarki melalui jalur hukum ekstrem.
- Gerakan tersebut menuntut pertanggungjawaban pejabat seperti Jokowi dan Luhut yang dianggap menyerahkan kedaulatan kepada oligarki.
- Tuntutan akhir GMKR meliputi pembersihan unsur pelindung oligarki serta penegakan kedaulatan politik dan hukum.
Suara.com - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyampaikan lima poin tuntutan utama sebagai langkah konkret untuk merebut kembali kedaulatan rakyat yang dinilai telah dikuasai oleh kelompok oligarki.
Tuntutan tersebut mencakup langkah hukum ekstrem hingga desakan pembersihan unsur-unsur pelindung oligarki di dalam pemerintahan.
Salah satu tokoh GMKR, Soenarko, mengungkapkan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menggeser praktik buruk kekuasaan kembali ke rel yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa kedaulatan merupakan hak mutlak rakyat yang tidak bisa ditawar.
"Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu, merebut kembali, mengajak seluruh saudara-saudara sebangsa setanah air yang menyadari bahwa hak-hak mutlak di kedaulatan sudah diambil oleh oligarki," ujar Soenarko dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (11/2/2026).
5 Poin Tuntutan GMKR
Dalam pemaparannya, Soenarko merinci lima poin krusial yang menjadi tuntutan GMKR:
Pertama, mengajak rakyat bersatu merebut kembali kedaulatan. GMKR menyerukan seluruh bangsa Indonesia untuk menyadari bahwa hak mutlak rakyat telah dirampas oleh oligarki.
Kedua, meminta pertanggungjawaban pemerintah dan tokoh yang menyerahkan kedaulatan kepada oligarki. Ia menyinggung keterlibatan sejumlah pejabat dan tokoh dalam pemberian izin kepada perusahaan besar seperti IMIP.
Nama mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
Ketiga, menuntut politisi, aparat, dan tokoh untuk berhenti menjadi pelindung oligarki. Soenarko menyoroti keterlibatan sejumlah purnawirawan jenderal dalam kasus sengketa tanah, termasuk di kawasan PIK 2.
Baca Juga: Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
“Berhentilah, kalau bekerja bekerjalah tapi jangan menindas rakyat,” tegasnya.
Keempat, mendesak presiden membersihkan pemerintahan dari unsur-unsur penghalang pengembalian kedaulatan. GMKR menuding adanya pensiunan jenderal yang menjadi tangan oligarki, khususnya terkait IMIP. Luhut disebut sebagai tokoh yang kerap melindungi kepentingan oligarki.
Terakhir, menjadikan penegakan kedaulatan politik dan hukum sebagai prioritas. GMKR menuntut pengadilan terhadap Jokowi, pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, serta reformasi organisasi kepolisian.
Poin kelima, menurut Soenarko, merupakan implementasi paling nyata dari perjuangan GMKR. Ia menegaskan bahwa tuntutan untuk mengadili Jokowi dan memakzulkan Gibran merupakan perwujudan penegakan kedaulatan politik dan hukum yang sudah sangat mendesak.
“Ini sudah teknis sebetulnya itu. Itu sebetulnya implementasi dari 1, 2, 3, 4 betul. Tapi kita tegaskan itu,” katanya.
Menurut GMKR, tuntutan ini bukan sekadar kritik, melainkan ajakan untuk mengembalikan marwah demokrasi dan menegakkan amanah konstitusi. Gerakan tersebut menilai oligarki telah merusak sistem politik, hukum, dan ekonomi, sehingga rakyat kehilangan hak kedaulatannya.
Soenarko juga menilai saat ini banyak aparat dan pejabat yang lebih memilih menjadi “tameng” bagi oligarki karena keuntungan materiil. Ia mencontohkan bagaimana kritik masyarakat terhadap isu ijazah palsu hingga operasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mendapat tekanan dari lingkaran kekuasaan.
“Memang nikmat kok melindungi oligarki itu banyak duit gitu kan. Dia tak tahu itu haknya rakyat," tegasnya.
Reporter: Tsabita Aulia
Berita Terkait
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Polisi Bagi-Bagi Roti dan Air di Tengah Aksi Ribuan Guru Madrasah di Depan DPR
-
Gelar Aksi, Warga Tagih Janji Ganti Rugi Lahan Flyover Pramuka Rp369 Miliar ke DPRD DKI
-
Ratusan Guru Madrasah Demo di DPR, Tuntut Kesejahteraan dan Inpres Pendidikan
-
Viral Maling Berjaket Merah Todongkan Senpi di Lenteng Agung, Polisi Buru Pelaku
-
Polisi Selidiki Dugaan Pidana Kebakaran Gudang Pestisida yang Cemari Sungai Cisadane
-
3 Langkah Taktis Dasco soal Krisis Penonaktifan BPJS PBI
-
Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Polres Tangsel Selidiki Unsur Pidana Kebakaran Gudang
-
Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK, Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji Digelar 24 Februari
-
Jeritan Hati Guru Madrasah di DPR: Gaji Rp300 Ribu, Jual Ayam Demi ke Jakarta hingga Sulit Akses P3K
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT