- GMKR menyampaikan lima tuntutan konkret untuk merebut kedaulatan rakyat dari kelompok oligarki melalui jalur hukum ekstrem.
- Gerakan tersebut menuntut pertanggungjawaban pejabat seperti Jokowi dan Luhut yang dianggap menyerahkan kedaulatan kepada oligarki.
- Tuntutan akhir GMKR meliputi pembersihan unsur pelindung oligarki serta penegakan kedaulatan politik dan hukum.
Suara.com - Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) menyampaikan lima poin tuntutan utama sebagai langkah konkret untuk merebut kembali kedaulatan rakyat yang dinilai telah dikuasai oleh kelompok oligarki.
Tuntutan tersebut mencakup langkah hukum ekstrem hingga desakan pembersihan unsur-unsur pelindung oligarki di dalam pemerintahan.
Salah satu tokoh GMKR, Soenarko, mengungkapkan bahwa gerakan ini bertujuan untuk menggeser praktik buruk kekuasaan kembali ke rel yang seharusnya. Ia menegaskan bahwa kedaulatan merupakan hak mutlak rakyat yang tidak bisa ditawar.
"Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu, merebut kembali, mengajak seluruh saudara-saudara sebangsa setanah air yang menyadari bahwa hak-hak mutlak di kedaulatan sudah diambil oleh oligarki," ujar Soenarko dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Rabu (11/2/2026).
5 Poin Tuntutan GMKR
Dalam pemaparannya, Soenarko merinci lima poin krusial yang menjadi tuntutan GMKR:
Pertama, mengajak rakyat bersatu merebut kembali kedaulatan. GMKR menyerukan seluruh bangsa Indonesia untuk menyadari bahwa hak mutlak rakyat telah dirampas oleh oligarki.
Kedua, meminta pertanggungjawaban pemerintah dan tokoh yang menyerahkan kedaulatan kepada oligarki. Ia menyinggung keterlibatan sejumlah pejabat dan tokoh dalam pemberian izin kepada perusahaan besar seperti IMIP.
Nama mantan Presiden Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan disebut sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.
Ketiga, menuntut politisi, aparat, dan tokoh untuk berhenti menjadi pelindung oligarki. Soenarko menyoroti keterlibatan sejumlah purnawirawan jenderal dalam kasus sengketa tanah, termasuk di kawasan PIK 2.
Baca Juga: Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
“Berhentilah, kalau bekerja bekerjalah tapi jangan menindas rakyat,” tegasnya.
Keempat, mendesak presiden membersihkan pemerintahan dari unsur-unsur penghalang pengembalian kedaulatan. GMKR menuding adanya pensiunan jenderal yang menjadi tangan oligarki, khususnya terkait IMIP. Luhut disebut sebagai tokoh yang kerap melindungi kepentingan oligarki.
Terakhir, menjadikan penegakan kedaulatan politik dan hukum sebagai prioritas. GMKR menuntut pengadilan terhadap Jokowi, pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, serta reformasi organisasi kepolisian.
Poin kelima, menurut Soenarko, merupakan implementasi paling nyata dari perjuangan GMKR. Ia menegaskan bahwa tuntutan untuk mengadili Jokowi dan memakzulkan Gibran merupakan perwujudan penegakan kedaulatan politik dan hukum yang sudah sangat mendesak.
“Ini sudah teknis sebetulnya itu. Itu sebetulnya implementasi dari 1, 2, 3, 4 betul. Tapi kita tegaskan itu,” katanya.
Menurut GMKR, tuntutan ini bukan sekadar kritik, melainkan ajakan untuk mengembalikan marwah demokrasi dan menegakkan amanah konstitusi. Gerakan tersebut menilai oligarki telah merusak sistem politik, hukum, dan ekonomi, sehingga rakyat kehilangan hak kedaulatannya.
Berita Terkait
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Dibongkar! Bonatua Klaim Identik dengan Dokumen Riset Roy Suryo Cs
-
GMKR Nilai Indonesia Hadapi Krisis Kedaulatan, Oligarki Disebut Rampas Hak Rakyat
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!
-
Profil Bonatua Silalahi, Sosok Peneliti yang Berhasil Buka Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang