Suara.com - AA menyesali perbuatannya karena telah terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin. Akibat dari penjambretan itu, Syarief mengalami luka-luka.
Penyesalan itu disampaikan AA saat aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (29/6/2018) siang.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, AA mengaku saat menyesal karena ulahnya itu Syarief mengalami luka-luka. Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.
"Kasihan pak," kata tersangka AA.
Dia pun menceritkan detik-detik ketika melancarkan aksi penjambretan terhadap Syarief yang sedang mengendarai sepeda. Dalam kasus ini, AA berperan menjambret tas pingggang korban yang berisi telepon genggam merek Iphone X.
"(Saya) Jambret pak. Yang ngambil. HP (korban) nongol kelihatan. Saya ambil," ungkap tersangka.
Ketika aksi penjambretan terjadi, Syarief sempat menarik jaketnya AA yang dibonceng tersangka FY dengan sepeda motor Honda Beat. Karena ada perlawanan, Syarief langsujg terjatuh setelah ban sepeda yang ditumpanginya berbenturan dengan kendaraan kedua pelaku.
"Korban narik jaket saya terus ban depannya kena standar motor. Jatuh," tandas AA.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengku Haryadi menuturkan Syarief mengalami patah tulang di bagian bahu kiri akibat aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.
Baca Juga: Ditembak Mati, Ini Sosok Penjambret Dirjen PUPR
"Korban luka berat, ada tulang patah di bahu kiri," kata dia.
Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda pada Jumat dini hari tadi. FY terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri ketika diburu petugas di kawasan Cengkareng, Jakbar. Sementara, AA diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Terkait pengungkapan kasus ini, keduanya merupakan anggota geng penjambret bernama Tenda Oranye yang merupakan sindikat kejahatan jalanan yang cukup besar di Jakarta. Kelompok ini biasa berkumpul di kawasan Teluk Gong, Jakut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS