Suara.com - AA menyesali perbuatannya karena telah terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin. Akibat dari penjambretan itu, Syarief mengalami luka-luka.
Penyesalan itu disampaikan AA saat aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (29/6/2018) siang.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, AA mengaku saat menyesal karena ulahnya itu Syarief mengalami luka-luka. Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.
"Kasihan pak," kata tersangka AA.
Dia pun menceritkan detik-detik ketika melancarkan aksi penjambretan terhadap Syarief yang sedang mengendarai sepeda. Dalam kasus ini, AA berperan menjambret tas pingggang korban yang berisi telepon genggam merek Iphone X.
"(Saya) Jambret pak. Yang ngambil. HP (korban) nongol kelihatan. Saya ambil," ungkap tersangka.
Ketika aksi penjambretan terjadi, Syarief sempat menarik jaketnya AA yang dibonceng tersangka FY dengan sepeda motor Honda Beat. Karena ada perlawanan, Syarief langsujg terjatuh setelah ban sepeda yang ditumpanginya berbenturan dengan kendaraan kedua pelaku.
"Korban narik jaket saya terus ban depannya kena standar motor. Jatuh," tandas AA.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengku Haryadi menuturkan Syarief mengalami patah tulang di bagian bahu kiri akibat aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.
Baca Juga: Ditembak Mati, Ini Sosok Penjambret Dirjen PUPR
"Korban luka berat, ada tulang patah di bahu kiri," kata dia.
Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda pada Jumat dini hari tadi. FY terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri ketika diburu petugas di kawasan Cengkareng, Jakbar. Sementara, AA diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Terkait pengungkapan kasus ini, keduanya merupakan anggota geng penjambret bernama Tenda Oranye yang merupakan sindikat kejahatan jalanan yang cukup besar di Jakarta. Kelompok ini biasa berkumpul di kawasan Teluk Gong, Jakut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?