Suara.com - AA menyesali perbuatannya karena telah terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin. Akibat dari penjambretan itu, Syarief mengalami luka-luka.
Penyesalan itu disampaikan AA saat aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (29/6/2018) siang.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, AA mengaku saat menyesal karena ulahnya itu Syarief mengalami luka-luka. Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.
"Kasihan pak," kata tersangka AA.
Dia pun menceritkan detik-detik ketika melancarkan aksi penjambretan terhadap Syarief yang sedang mengendarai sepeda. Dalam kasus ini, AA berperan menjambret tas pingggang korban yang berisi telepon genggam merek Iphone X.
"(Saya) Jambret pak. Yang ngambil. HP (korban) nongol kelihatan. Saya ambil," ungkap tersangka.
Ketika aksi penjambretan terjadi, Syarief sempat menarik jaketnya AA yang dibonceng tersangka FY dengan sepeda motor Honda Beat. Karena ada perlawanan, Syarief langsujg terjatuh setelah ban sepeda yang ditumpanginya berbenturan dengan kendaraan kedua pelaku.
"Korban narik jaket saya terus ban depannya kena standar motor. Jatuh," tandas AA.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengku Haryadi menuturkan Syarief mengalami patah tulang di bagian bahu kiri akibat aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.
Baca Juga: Ditembak Mati, Ini Sosok Penjambret Dirjen PUPR
"Korban luka berat, ada tulang patah di bahu kiri," kata dia.
Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda pada Jumat dini hari tadi. FY terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri ketika diburu petugas di kawasan Cengkareng, Jakbar. Sementara, AA diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Terkait pengungkapan kasus ini, keduanya merupakan anggota geng penjambret bernama Tenda Oranye yang merupakan sindikat kejahatan jalanan yang cukup besar di Jakarta. Kelompok ini biasa berkumpul di kawasan Teluk Gong, Jakut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM