Suara.com - AA menyesali perbuatannya karena telah terlibat dalam aksi penjambretan terhadap Direktur Jenderal Bina Kontruksi Kementerian PUPR Syarief Burhanudin. Akibat dari penjambretan itu, Syarief mengalami luka-luka.
Penyesalan itu disampaikan AA saat aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat merilis pengungkapan kasus tersebut, Jumat (29/6/2018) siang.
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye, AA mengaku saat menyesal karena ulahnya itu Syarief mengalami luka-luka. Sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta.
"Kasihan pak," kata tersangka AA.
Dia pun menceritkan detik-detik ketika melancarkan aksi penjambretan terhadap Syarief yang sedang mengendarai sepeda. Dalam kasus ini, AA berperan menjambret tas pingggang korban yang berisi telepon genggam merek Iphone X.
"(Saya) Jambret pak. Yang ngambil. HP (korban) nongol kelihatan. Saya ambil," ungkap tersangka.
Ketika aksi penjambretan terjadi, Syarief sempat menarik jaketnya AA yang dibonceng tersangka FY dengan sepeda motor Honda Beat. Karena ada perlawanan, Syarief langsujg terjatuh setelah ban sepeda yang ditumpanginya berbenturan dengan kendaraan kedua pelaku.
"Korban narik jaket saya terus ban depannya kena standar motor. Jatuh," tandas AA.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengku Haryadi menuturkan Syarief mengalami patah tulang di bagian bahu kiri akibat aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku.
Baca Juga: Ditembak Mati, Ini Sosok Penjambret Dirjen PUPR
"Korban luka berat, ada tulang patah di bahu kiri," kata dia.
Polisi meringkus keduanya di lokasi berbeda pada Jumat dini hari tadi. FY terpaksa ditembak mati karena berusaha melarikan diri ketika diburu petugas di kawasan Cengkareng, Jakbar. Sementara, AA diringkus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Teluk Gong, Jakarta Utara.
Terkait pengungkapan kasus ini, keduanya merupakan anggota geng penjambret bernama Tenda Oranye yang merupakan sindikat kejahatan jalanan yang cukup besar di Jakarta. Kelompok ini biasa berkumpul di kawasan Teluk Gong, Jakut.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 13 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf