Suara.com - Polda Daerah istimewa Yogyakarta menetapkan empat orang anggota organisasi Pemuda Pancasila sebagai tersangka perusakan gedung Pengadilan Negeri Bantul.
Keempat pelaku perusakan pada Kamis (28/6) tersebut ialah NK (21) , S (31), ASHA (18), dan satu inisial belum bisa dipublikasikan.
Perusakan itu dipicu atas ketidakpuasan pendukung Doni Bimo Saptoto, Ketua Pemuda Pancasila Bantul, yang divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus persekusi pameran seni pada Mei 2017.
”Kamis malam, semua tersangka kami tanggap,” kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda DIY Komisaris besar Hadi Utomo, Jumat (29/6/2018).
Selain keempat tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, batu bata, dan kumpulan rekaman video CCTV.
Atas tindakan itu, keempat tersangka dijerat Pasal 107 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun 3 bulan.
Untuk diketahui sejak Maret lalu, Doni menjalani sidang di PN Bantul sebagai terdakwa utama atas aksi perusakan karya-karya foto Andreas Iswinarto dalam pameran lukisan Tribute to Wiji Thukul.
Acara itu digelar di Kantor Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (UII) pada Mei 2017. [Somad]
Baca Juga: Buron, Bos Geng Jambret Tenda Oranye Punya Banyak Rumah
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang