Suara.com - Hak politik Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi P3SON Hambalang, dicabut oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada September 2014. Sebab, kasus korupsi Anas dilakukan atas dasar kepentingan politiknya.
Hal tersebut, kemudian dipertanyakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eva Yustisiana pada sidang peninjaun kembali (PK) Anas.
Ia mempertanyakan apakah pencabutan hak politik bisa menimbulkan efek jera kepada saksi ahli yang dihadirkan Anas.
"Apa pencabutan hak politik dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi? " tanya Eva kepada saksi ahli hukum administrasi negara Dian Puji Simatupang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (29/6/2018).
Terhadap pertanyaan tersebut, Dian menilainya cocok, ”Karena UU antikorupsi juga menyatakan demikian. Tetapi dalam syarat pokoknya juga diatur sesuai keputusan pengadilan," jelas Dian.
Selain itu, jaksa KPK mempersoalkan adanya kerugian negara dari kasus yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.
"Diperlukan adanya audit untuk menghitung kerugian negara? " tanya Eva.
Menanggapi hal ini, Dian berpendapat audit diperlukan untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dari perkara korupsi.
"Hukum administrasi membedakan suap dan tipuan. Tapi soal operasi tangkap tangan, tidak memerlukan audit,” terangnya.
Baca Juga: Jerman Tersingkir, Kroos Patah Hati
Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena dinilai terbukti menerima gratifikasi proyek Hambalang senilai Rp 20 miliar. Uang tersebut kemudian digunakan Anas untuk menjadi modal pembelian tanah dan bangunan.
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu Anas juga harus membayar pengganti uang yang telah dikorupsi sebesar Rp 57 miliar.
Tak puas dengan vonis di pengadilan tingkat pertama, Anas mengajukan upaya hukum banding. Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara.
Tak cukup, Anas kembali melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi Anas.
Majelis hakim yang diketuai oleh mantan hakim agung Artidjo Alkostar malah memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun.
Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal