Suara.com - Melesetnya hasil survei elektabilitas oleh lembaga survei pemilu dengan hasil quick count (exit poll) antara paslon Ganjar Pranowo - Taj Yasin dengan Sudirman Said - Ida Fauziyah turut mewarnai dalam Pilgub Jateng 27 Juni 2018 kemarin.
Hampir semua lembaga survei menempatkan hasil elektabilitas sebelum pemilihan untuk paslon Ganjar - Yasin unggul di atas 60 persen, berbanding jauh dengan penantangnya Sudiman - Ida yang mengantongi hanya 20 persen saja. Namun, dari hitung cepat (quick count) mereka sendiri, usai pencoblosan hanya selisih sedikit di angka 10 persen (60 - 40 persen).
Jomplangya nilai elektabilitas itu menjadi pertanyaan besar, apakah presisi survei itu sudah kredibel? Pengamat politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Wahid Hasyim Semarang, Joko J. Prihatmoko, memiliki penilaian tersendiri.
"Melesetnya hasil survei Pilgub Jateng tidak hanya terjadi pada Pilgub 2018. Pada Pilgub 2013, hal yang sama dilakukan. Parahnya, kesalahan itu dilakukan beberapa lembaga survei yang sama, yang sangat terkenal di Indonesia," kata Joko saat dihubungi, Minggu (1/7/2018).
Menurut Joko, lembaga survei itu harus berpikir bahwa hasil survei sebelum pemilihan bisa jadi akan menjadi rujukan masyarakat dalam menilai para kandidat. Edukasi demokrasi, menurutnya, bisa berawal dari situ.
Memang, diakui Joko, lembaga survei telah bekerja dengan memegang prinsip-prinsip ilmiah, khususnya metodologi riset. Kendati demikian, tidak adanya standar operasional prosedur (SOP) terkait batasan sampling dan sebaran, serta belum adanya asosiasi lembaga riset, beresiko hasilnya terlalu subyektif.
"SOP memang belum ada, hanya berpangku pada metodologi riset," tuturnya.
Fatalnya, hasil survei sebelum pemilihan berpeluang memiliki power menggiring opini masyarakat untuk 'terpaksa' memilih kandidat dalam karung.
"Mereka (lembaga survei) mengabaikan etika. Mereka tidak peduli dengan pembangunan demokrasi. Mereka tidak sedang bermaksud mengedukasi (politik) masyarakat," kata Joko.
Baca Juga: Diikuti Satu Paslon, Pilkada Paniai Belum Bisa Dilaksanakan
Joko melanjutkan analisisnya, bahwa melesetnya hasil elektabilitas itu dikarenakan, pertama, tidak ada kode etik hubungan atau kerjasama lembaga-lembaga dari Jakarta dan dari daerah.
Kedua, tidak ada asosiasi lembaga survei yang sehat dan profesional, yang bisa mengikat dan memandu etika mereka. Kalaupun ada asosiasi, kata Joko, hanya untuk kepentingan mereka sendiri.
"Yang paling nampak dari itu adalah mereka (lembaga yang sama) melakukan survei Pemilu (Pilgub) lalu memplublikasinya dan melakukan survei exit poll dan mempublikasikan juga, yang biasa disebut quick count," jelasnya.
Karena tidak ada aturan itu, kata Joko, mereka bebas menjadikan hasil survey sebagai iklan paslon yang memesannya. Sedangkan publikasi hasil survei exit poll digunakan untuk menutup kesalahan dan ketidakvalidan survei terdahulu, plus untuk iklan lembaga itu sendiri.
"Itu cara jahat memanipulasi opini," tandasnya.
Seharusnya, disampaikan Joko, tidak dibolehkan survei dan exit poll dilakukan lembaga yang sama. Dengan cara itu, menjadikan hasil survei yang tidak valid dan akurat alias asal-asalan ditutup dengan survei exit poll.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini