"Hasil survei exit poll hampir selalu valid karena dilakukan terhadap pemilih setelah menggunakan hak pilih. Sungguh, itu kejahatan demokrasi dengan cara memanipulasi opini" tandasnya kembali.
Untuk itu, menjadi catatan untuk pemilu 2019 mendatang, Joko mengharapakan para lembaga survei pemilu membuat kode norma atau aturan bersama yang mengatur relasinya dengan user (paslon, pengusaha dll), masyarakat, dan lembaga survei di daerah.
"Lembaga survei harus bisa menjadi pilar edukasi demokrasi dalam masyarakat," katanya.
Joko juga menyarankan, harus ada larangan lembaga yang sama melakukan survei Pemilu (pra pemungutan suara) dan survey exit poll. "Jika itu masih terjadi pada Pemilu 2019, maka itu cara liar memanipulasi persepsi masyarakat kembali. Itu kejahatan demokrasi," tukasnya.
Diinformasikan sebelumnya, hasil survei sebelum pemilihan, menurut LSKP-LSI, elektabilitas pasangan Ganjar Pranowo - Taj Yasin memperoleh 54,0 persen, sedangkan Sudirman Said - Ida Fauziyah memperoleh 13,0 persen.
Survei Litbang Kompas menunjukkan elektabilitas pasangan sebelum pemilihan Ganjar Pranowo - Taj Yasin sebesar 76,6 persen, sedangkan keterpilihan Sudirman Said-Ida Fauziyah didapat 15 persen.
Survei harian PDIP oleh Pandawa Research mencatat Ganjar - Yasin meraih 74,5 persen suara dan Sudirman - Ida 25,5 persen.
Semua perhitungan hasil itu meleset, di mana hampir semua lembaga survei usai pemilihan pada Rabu (27/6/2018), mencatat quick count (exit poll) Ganjar Pranowo - Taj Yasin 59 persen dan Sudirman Said - Ida Fauziyah 41 persen. (Adam Iyasa)
Baca Juga: Diikuti Satu Paslon, Pilkada Paniai Belum Bisa Dilaksanakan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak