Suara.com - Aparat Ditlantas Polda Metro Jaya belum menerapkan penindakan tilang kepada pelanggar terkait pelaksanaan uji coba perluasan sistem ganjil genap (gage) di sejumlah kawasan Jakarta, Senin (2/7/2018).
"Hari ini baru uji coba, belum ada penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam tahap uji coba perluasan sistem ganjil genap ini, polisi hanya baru memberikan teguran kepada pengendara mobil yang melakukan pelanggaran.
"Sekarang ditekankan pada kegiatan-kegiatan yang bersifat persuasif dan edukatif dulu," kata dia.
Lebih lanjut, Budiyanto menyampaikan, uji coba ini akan diberlakukan selama satu bulan penuh, yakni sejak 2 Juli hingga 31 Juli 2018 mendatang. Penindakan tilang bagi pelanggar, kata Budiyanto baru diterapkan pada 1 Agustus.
Terkait pelaksanaan uji coba sistem ganjil genap, polisi akan melakukan sosialisasi di lapangan yakni dengan membagikan brosur kepada pengendara mobil yang melintas di kawasan ganjil genap.
Budiyanto menjelaskan, sosialisasi juga ada tahapannya. Tahap pertama polisi membagikan brosur yang berisi informasi berkaitan dengan perluasan ganjil genap di sejumlah wilayah di Ibu Kota.
"Nanti minggu kedua bulan Juli peringatan, minggu ketiga nanti yang tidak sesuai kita alihkan jalurnya. Penindakan nanti setelah diberlakukan pada 1 Agustus," kata dia.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, tidak ada sistem penilangan selama masa uji coba perluasan pembatasan kendaraan berdasarkan plat nomor ganjil genap yang mulai berlaku pada 2 Juli hingga 31 Juli 2018.
Sigit menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk tidak melakukan penilangan saat pelaksanaan uji coba.
"Untuk sanksi berupa tilang baru dilaksanakan mulai 1 Agustus 2018," ujar Sigit saat dihubungi wartawan.
Adapun perluasan sistem ganji-genap di sejumlah jalan protokol di Jakarta sebagai berikut:
1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
Terkini
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Dugaan Mark Up Mesin Jahit Rp4 Miliar, Kejari Geledah Kantor Sudin UMKM Jakarta Timur
-
Tangan dan Mulut Terikat! Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Tol Jagorawi
-
Kamis Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Cs Tegaskan Tak Gentar
-
Geger di Manokwari! Istri Pegawai Pajak Diculik, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Buru Pelaku
-
Panggilan untuk PNS Terbaik! KPK Buka 6 Jabatan Direktur dan Kepala Biro, Cek Posisinya
-
Diganjar Penghargaan Teladan, Tito Karnavian Beberkan Kunci Sukses Pimpin Negara Kompleks
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno