Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang eks koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung ikut berkomentar terkait PKPU yang baru berlaku pada Sabtu (30/6) setelah diteken Ketua KPU Arief Budiman.
"Kami melihatnya ini ada persoalan UU yang dilanggar (KPU) ya sebenarnya. Artinya kan semua orang berhak (maju), di UUD kan dijelaskan di pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam kepemerintahan," ujar Lulung di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Menurut Lulung, tidak ada UU yang mengatur dengan jelas kalau eks koruptor yang sudah selesai menjalani masa tahanan dilarang maju di Pileg. Namun aturan itu, kata dia, sengaja dibuat penyelenggara pemilu di PKPU.
"Saya sih bilang nggak apresiasi karena yang pertama dia (eks koruptor) sudah diberikan sanski hukum. Yang kedua, dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," kata Lulung.
"Kalau ada koruptor yang dicabut hak politiknya kamj setuju (dilarang nyaleg) tapi kalau yang nggak dicabut (hak politiknya) ya harus diatur dengan UU yang jelas," jelas Lulung.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis