Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang eks koruptor maju sebagai calon anggota legislatif. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung ikut berkomentar terkait PKPU yang baru berlaku pada Sabtu (30/6) setelah diteken Ketua KPU Arief Budiman.
"Kami melihatnya ini ada persoalan UU yang dilanggar (KPU) ya sebenarnya. Artinya kan semua orang berhak (maju), di UUD kan dijelaskan di pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam kepemerintahan," ujar Lulung di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Menurut Lulung, tidak ada UU yang mengatur dengan jelas kalau eks koruptor yang sudah selesai menjalani masa tahanan dilarang maju di Pileg. Namun aturan itu, kata dia, sengaja dibuat penyelenggara pemilu di PKPU.
"Saya sih bilang nggak apresiasi karena yang pertama dia (eks koruptor) sudah diberikan sanski hukum. Yang kedua, dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," kata Lulung.
"Kalau ada koruptor yang dicabut hak politiknya kamj setuju (dilarang nyaleg) tapi kalau yang nggak dicabut (hak politiknya) ya harus diatur dengan UU yang jelas," jelas Lulung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id