Suara.com - Mabes Polri menanggapi laporan Amnesty Internasional, yang menyebut aparat keamanan melakukan pembunuhan warga sipil Papua dalam kurun waktu 2010 hingga 2018.
Amnesty mengatakan, ada 95 warga Papua menjadi korban pembunuhan di luar hukum oleh aparat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menegaskan, Polri memiliki standar prosedur operasional yang berlandaskan hukum.
"Yang pertama saya minta rekan melihat ini kasus per kasus. Kembali polisi punya tugas berdasarkan hukum punya SOP yang jelas. Kembali lagi saya menjelaskan bahwa polisi melakukan tugas melindungi harta dan jiwa masyarakat, harta dan jiwa manusia," kata Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).
Setyo menuturkan, bila terjadi ancaman terhadap masyarakat, bukan hanya terkait dengan polisi. Namun, ada pula terjadi bila tak ada polisi ancaman tersebut terjadi kepada masyarakat.
"Kalau polisi tidak bertindak malah polisi yang salah," ujar Setyo
Selain itu, Setyo menilai anggota Polri yang berada di Papua sebagian besar merupakan warga tanah Papua.
Hal yang disampaikan Amnesty Internasional mengenai 85 warga asli Papua yang paling banyak di bunuh oleh aparat, sama sekali tidak masuk akal.
"Sebagian besar anggota Polri di Papua mulai Brimob, Kapolres, kasat, sabhara, saya tidak yakin kalau mereka membunuh saudara-saudaranya," ujar Setyo
Baca Juga: Polri Belum Sebut Penembakan di Papua Sebagai Aksi Terorisme
Setyo menegaskan, anggota Polri tidak dididik untuk membunuh. Polri dididik untuk melindungi masyarakat. Meski begitu, dalam undang-undang Polri bisa mengambil tindakan terukur.
"Kalau kita menghadapi ancaman yang sejajar, pasti kita harus melakukan tindakan. Tegas dan terukur itu juga dilindungi undang-undang," kata Setyo
Selanjutnya, Setyo meminta Amnesty Internasional bersikap objektif untuk turut pula menghitung korban jiwa yang jatuh pada anggota Polri maupun TNI.
Termasuk, bagaimana warga sipil yang harus menelan korban bila anggota Polri tidak berada dalam suatu kejadian tertentu dan mengambil tindakan tegas dan terukur.
Maka itu, Setyo membantah terkait apa yang didampaikan Amnesty Internasional bahwa Polri maupun TNI melakukan pelanggaran HAM.
"Apakah dia hanya melihat aktivis? Masyarakat yang lain bagaimana? Polisi yang disana bagaimana, apakah polisi bukan manusia? TNI bukan manusia? Yang fair dong," tutup Setyo.
Berita Terkait
-
Polri Belum Sebut Penembakan di Papua Sebagai Aksi Terorisme
-
Sebelum Dibunuh, Foto Bugil Cleaning Service Berhijab Mau Disebar
-
Dibunuh Pacar, Gadis Berhijab Rina Anak Penjual Gado-gado
-
Amnesty Internasional Ungkap Hasil Investigasi Korban Sipil Papua
-
Jadi Korban Pembunuhan, Harta Gadis Berhijab Rina Tak Hilang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar