Suara.com - Mantan Kepala Group Asset Manajemen Kredit (AMK) Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Dira Kurniwan Muktar menyatakan, dalam rapat dengan Pemda Lampung membahas adanya usulan restrukturisasi utang petambak cukup dengan Rp 100 juta, padahal utang yang harus dipenuhi sebesar Rp 135 juta.
Hal itu disampaikannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap obligor pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim, dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, Senin (2/7/2018).
"Rapat dengan Pemda Lampung dan stakeholder tambak Dipasena di Lampung, Syafruddin saat itu selaku sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memaparkan usulan pemotongan utang petambak," kata Dira di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Meski Diunggulkan, Anthony Ginting Tak Mau Remehkan Lawan
Mendengar pernyataan Kurniawan, Syaruddin sontak membantahnya. Dirinya menyatakan tidak pernah memaparkan pemotongan utang untuk petambak.
"Saya tidak pernah mengusulkan pemotongan utang petambak," kata Syafruddin.
Mencoba meyakini saksi dan majelis hakim, Syafruddin kemudian menunjukkan kepada majelis hakim kalau dalam notulen rapat di Pemda Lampung tidak terdapat catatan yang menunjukkan pemotongan utang untuk petambak.
Sontak hal itu pun membuat tim penasihat hukum Syafruddin, Yusril Ihza Mahendra menanyakan kepada Dira mengenai tidak adanya catatan pemotongan utang dalam notulen rapat.
Namun, Dira berdalih bahwa apa yang disampaikan Syafruddin bukanlah usulan, melainkan hanya wacana.
"Itu hanya wacana," kata Dira.
Baca Juga: Gagal Cetak Prestasi di Assen, Rossi Bilang Begini
Selain itu, dalam persidangan juga terungkap adanya dua keputusan KKSK, yakni pada zaman Menko Perekonomian Kwik Kian Gie pada tahun 2000 dan zaman Rizal Ramli tahun 2001, terkait penyelesaian utang petambak Dipasena tidak bisa dilaksanakan oleh BPPN.
"Padahal keputusan itu merupakan perintah dari Presiden, KKSK selaku atasan BPPN," tanya Syafruddin kepada saksi.
Mendengar pernyataan itu, Dira menyatakan kalau Bos PT Gajah Tunggal Tbk, Sjamsul Nursalim tidak kooperatif menyelesaikan kewajibannya.
"Utang yang dalam surat KKSK Kwik Kian Gie yang harusnya dibayar oleh Sjamsul Nursalim diubah menjadi kewajiban PT Dipasena itu muncul dalam surat KKSK Rizal Ramli. Itupun tidak berhasil dijalankan oleh BPPN saat itu," ucap Dira.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Terima Gubernur Riau Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding
-
KPK Bidik Aliran Uang di Kasus Imigrasi, SGD 8.500 Disita dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel
-
Hakim Kabulkan 5 Saksi, Nadiem Optimistis Menang Banding
-
Persoalkan Uang Pengganti Rp809 Miliar, Nadiem Minta Hakim Banding Batalkan Vonis 10 Tahun
-
Sentilan Prabowo Diungkap MPR: Biaya Demokrasi 'Mahal' dan Maraknya Korupsi Daerah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan