Suara.com - Kejaksaan Agung akan memastikan terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman melakukan upaya hukum atau tidak pascaputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis hukuman mati.
"Nanti akan kita coba datangi yang bersangkutan, bukan ke pengacaranya. Tentunya ke yang bersangkutan langsung, tentang sikapnya mengenai putusan pengadilan yang waktu itu vonisnya adalah sama dengan tuntutan penuntut umum yaitu pidana mati," kata Jaksa Agung HM Prasetyo seusai penandatanganan kesepahaman antara Kejagung-BNPT di Jakarta, Selasa (4/7/2018).
Ia menegaskan pihaknya harus meyakinkan betul apakah putusan yang bersangkutan sudah inkrah atau keluarganya tidak akan mengajukan upaya hukum.
Dikatakan, upaya hukum khususnya peninjauan kembali itu bukan hanya menjadi hak untuk terpidana bersangkutan tetapi juga oleh keluarganya.
"Nah ini nanti yang akan kami pastikan. saat ini tidak harus percaya informasi yang ada di luar, tapi harus sekalian bersangkutan langsung kalau perlu kita minta pernyataan dari yang bersangkutan," katanya.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa kasus terorisme Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma alias Aman Abdurrahman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Aman didakwa terlibat dalam kasus bom Thamrin, kasus bom Gereja Oikumene di Samarinda, kasus bom Kampung Melayu, serta kasus penyerangan di Bima, NTB dan kasus penyerangan Mapolda Sumut. Dia dituduh berperan sebagai dalang di balik teror tersebut.
Aman seharusnya bebas dari penjara pada tanggal 17 Agustus 2017 usai menjalani masa hukuman 9 tahun atas keterlibatannya dalam pelatihan militer kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di pegunungan Jalin, Kabupaten Aceh Besar pada 2010.
Namun, pada tanggal 18 Agustus 2017, polisi menetapkan Oman sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam serangan teror Bom Thamrin. Aman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka