Suara.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap akan berlaku setiap hari sejak 1 Agustus 2018 hingga berakhirnya penyelenggaraan Asian Games 2018.
"Karena (Sabtu-Minggu) pertandingan tetap berlangsung," kata Irjen Royke di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Selain itu kebijakan ini juga akan diperpanjang waktunya yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Menurut dia, selama Juli 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini masih dalam masa sosialisasi sehingga penilangan belum diberlakukan kepada para pengemudi kendaraan yang melanggar.
"Penindakan mulai 1 Agustus," ucapnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk maklum dengan perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan ini karena hal ini guna kelancaran pelaksanaan Asian Games 2018.
"Diharapkan agar lalu lintas lancar sehingga atlet tidak terlambat. Kami imbau masyarakat agar legawa," katanya.
Menurut dia, nantinya usai perhelatan Asian Games 2018, kebijakan perluasan kebijakan pembatasan pelat nomor ganjil-genap ini tidak akan diberlakukan lagi dan pembatasan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada sejumlah jalan saja.
"(Perpanjangan) saya rasa tidak, hanya untuk 'event' ini saja," ujarnya.
Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat milik pribadi saja, melainkan juga berlaku untuk truk.
Baca Juga: Penerapan Perluasan Ganjil Genap, Bikin Netizen Berteriak
Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan besar yang memiliki truk-truk terkait kebijakan ini.
"Untuk kendaraan truk juga diberlakukan pembatasan. Perusahaan ekspor impor sudah bersedia berkorban untuk pembatasan truk diperluas," imbuhnya.
Awalnya, peraturan pemberlakuan pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku d Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto dan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Kemudian kebijakan ini akan diperluas hingga meliputi seluruh Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan A. Yani dan Jalan DI Panjaitan.
Selanjutnya Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Prabowo Pantau Kasus 3 Peserta SPPI Tewas saat Latsarmil, Pemerintah Siapkan Evaluasi
-
Cegah Badai PHK Akibat Harga Gas, Dasco Pastikan Pemerintah Berpihak pada Buruh
-
Dulu Dicibir Kini Dipuji, Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen di Survei Kompas
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan