Suara.com - Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa mengatakan bahwa pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap akan berlaku setiap hari sejak 1 Agustus 2018 hingga berakhirnya penyelenggaraan Asian Games 2018.
"Karena (Sabtu-Minggu) pertandingan tetap berlangsung," kata Irjen Royke di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Selain itu kebijakan ini juga akan diperpanjang waktunya yakni sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Menurut dia, selama Juli 2018, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini masih dalam masa sosialisasi sehingga penilangan belum diberlakukan kepada para pengemudi kendaraan yang melanggar.
"Penindakan mulai 1 Agustus," ucapnya.
Pihaknya pun meminta masyarakat untuk maklum dengan perluasan pemberlakuan pembatasan kendaraan ini karena hal ini guna kelancaran pelaksanaan Asian Games 2018.
"Diharapkan agar lalu lintas lancar sehingga atlet tidak terlambat. Kami imbau masyarakat agar legawa," katanya.
Menurut dia, nantinya usai perhelatan Asian Games 2018, kebijakan perluasan kebijakan pembatasan pelat nomor ganjil-genap ini tidak akan diberlakukan lagi dan pembatasan ganjil genap akan kembali diberlakukan pada sejumlah jalan saja.
"(Perpanjangan) saya rasa tidak, hanya untuk 'event' ini saja," ujarnya.
Mantan Kapolda Papua Barat ini menambahkan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat milik pribadi saja, melainkan juga berlaku untuk truk.
Baca Juga: Penerapan Perluasan Ganjil Genap, Bikin Netizen Berteriak
Ia menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah perusahaan besar yang memiliki truk-truk terkait kebijakan ini.
"Untuk kendaraan truk juga diberlakukan pembatasan. Perusahaan ekspor impor sudah bersedia berkorban untuk pembatasan truk diperluas," imbuhnya.
Awalnya, peraturan pemberlakuan pembatasan kendaraan sesuai pelat nomor ganjil-genap hanya berlaku d Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto dan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Kemudian kebijakan ini akan diperluas hingga meliputi seluruh Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan MT Haryono, Jalan A. Yani dan Jalan DI Panjaitan.
Selanjutnya Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said, dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta