Suara.com - Mantan Menteri Kooordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekui) Kwik Kian Gie pernah menentang Megawati Soekarnoputeri yang saat itu menjabat sebagai Presiden agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Tapi akhirnya surat itu diterbitkan oleh Megawati.
Terjadi tiga kali rapat pembahasan penerbitan SKL, namun dalam rapat kabinet terbatas ketiga, dirinya tak berhasil mencegah penerbitan SKL kepada obligor BLBI.
"Pemerintah menerbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan dua kali. Tetapi ketika ketiga kalinya, diadakan rapat sidang kabinet terbatas maka saya kalah," kata Kwik saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kamayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Aksi penentangan itu dilakukan Kwik Kian Gie saat menjabat sebagai Kepala Bappenas dan anggota ex officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat ditanya oleh jaksa KPK mengenai proses pembahasan penerbitan SKL, Kwik mengetahuinya dan meminta jaksa untuk membacakan secara runut kisah pertemuan tersebut.
"Silahkan jaksa membacakannya," kata Kwik.
Jaksa pun membacakan BAP Kwik dalam perkara Syafruddin. Pertemuan pertama berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku menko perekonomian, Boediono selaku menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan MA Rahman selaku Jaksa Agung. Rapat tersebut menjelaskan rencana penerbitan SKL untuk para obligor kooperatif.
Kooperatif yang dimaksud dalam rapat tersebut adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu. Namun, Kwik menolak pembahasan karena bukan rapat resmi di Istana.
Kemudian, pada pertemuan kedua di Istana Negara. Pembahasan rapat di Teuku Umar kembali diungkapkan di Istana, rapat pun kembali dihadiri Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, MA Rahman selaku Jaksa Agung dan Presiden Megawati.
Kwik kembali menolak proposal tersebut. Dalam rapat kedua, Presiden kembali tidak mengambil sikap.
Baca Juga: Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan 2 Mantan Menko Ekuin
Jaksa pun menjelaskan, rapat pembahasan penerbitan SKL kembali digelar ketiga kali. Rapat kembali dihadiri pihak yang rapat di rapat kedua. Kwik tetap bersikukuh menolak karena ingin pemberian SKL baru bisa dilakukan apabila para pengusaha membayar tunai hingga lunas. Namun, Presiden Megawati akhirnya sepakat mengeluarkan SKL sesuai hasil rapat.
Oleh karena itu, Megawati dalam rapat ketiga menyetujui soal penerbitan SKL dapat diberikan kepada obligor yang kooperatif kepada BLBI.
"Bentuknya ketika itu obligor itu kalau dipanggil datang, diajak bicara mau, tetapi seharusnya yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah. Karena pengusaha itu yang bersangkutan obligor bisa pura-pura kooperatif. Sifatnya kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar, menurut saya ukurannya adalah ada uang tunai yang masuk ke kas negara atau tidak," jelas Kwik.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka