Suara.com - Mantan Menteri Kooordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekui) Kwik Kian Gie pernah menentang Megawati Soekarnoputeri yang saat itu menjabat sebagai Presiden agar tidak menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL). Tapi akhirnya surat itu diterbitkan oleh Megawati.
Terjadi tiga kali rapat pembahasan penerbitan SKL, namun dalam rapat kabinet terbatas ketiga, dirinya tak berhasil mencegah penerbitan SKL kepada obligor BLBI.
"Pemerintah menerbitkan SKL saya sangat menentang dan saya berhasil menggagalkan dua kali. Tetapi ketika ketiga kalinya, diadakan rapat sidang kabinet terbatas maka saya kalah," kata Kwik saat bersaksi untuk terdakwa dugaan korupsi penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kamayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018).
Aksi penentangan itu dilakukan Kwik Kian Gie saat menjabat sebagai Kepala Bappenas dan anggota ex officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saat ditanya oleh jaksa KPK mengenai proses pembahasan penerbitan SKL, Kwik mengetahuinya dan meminta jaksa untuk membacakan secara runut kisah pertemuan tersebut.
"Silahkan jaksa membacakannya," kata Kwik.
Jaksa pun membacakan BAP Kwik dalam perkara Syafruddin. Pertemuan pertama berlangsung di kediaman Megawati di Teuku Umar. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku menko perekonomian, Boediono selaku menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN dan MA Rahman selaku Jaksa Agung. Rapat tersebut menjelaskan rencana penerbitan SKL untuk para obligor kooperatif.
Kooperatif yang dimaksud dalam rapat tersebut adalah pengusaha yang mau diajak bicara dan bertemu. Namun, Kwik menolak pembahasan karena bukan rapat resmi di Istana.
Kemudian, pada pertemuan kedua di Istana Negara. Pembahasan rapat di Teuku Umar kembali diungkapkan di Istana, rapat pun kembali dihadiri Dorojatun Kuntjoro Jakti selaku Menko Perekonomian, Boediono selaku Menkeu, Laksamana Sukardi selaku Menteri BUMN, MA Rahman selaku Jaksa Agung dan Presiden Megawati.
Kwik kembali menolak proposal tersebut. Dalam rapat kedua, Presiden kembali tidak mengambil sikap.
Baca Juga: Kasus BLBI, Jaksa KPK Hadirkan 2 Mantan Menko Ekuin
Jaksa pun menjelaskan, rapat pembahasan penerbitan SKL kembali digelar ketiga kali. Rapat kembali dihadiri pihak yang rapat di rapat kedua. Kwik tetap bersikukuh menolak karena ingin pemberian SKL baru bisa dilakukan apabila para pengusaha membayar tunai hingga lunas. Namun, Presiden Megawati akhirnya sepakat mengeluarkan SKL sesuai hasil rapat.
Oleh karena itu, Megawati dalam rapat ketiga menyetujui soal penerbitan SKL dapat diberikan kepada obligor yang kooperatif kepada BLBI.
"Bentuknya ketika itu obligor itu kalau dipanggil datang, diajak bicara mau, tetapi seharusnya yang dinamakan kooperatif belum tentu menyelesaikan masalah. Karena pengusaha itu yang bersangkutan obligor bisa pura-pura kooperatif. Sifatnya kooperatif, tetapi de facto tidak pernah membayar, menurut saya ukurannya adalah ada uang tunai yang masuk ke kas negara atau tidak," jelas Kwik.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp 4,5 triliun.
Syafruddin diduga terlibat dengan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bersama Dorojatun Kuntjoro Jakti, mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), kepada Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nuraslim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.
Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Makin Pedas, Beras Mulai Merangkak Naik
-
Apakah Wardah Tinted Sunscreen Waterproof dan Tahan Lama? Ini Perbedaan Klaim 2 Variannya
-
Ulasan Totto-Chan: Gadis Cilik di Jendela,Kisah Pendidikan yang Membebaskan
-
Singapura vs Timnas Indonesia: Eks Bek MU Sebut The Lions Lapar Bakal Terkam Garuda
-
Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026
-
KPK Usut Asal-Usul SGD 8.500 yang Ditemukan di Ruang Kakanim Jakarta Selatan
-
951 Pinjol yang Resahkan Masyarakat Ditutup, Modusnya Lewat Aplikasi dan Situs
-
Spesifikasi Chery Tiggo V yang Meluncur di GIIAS 2026 sebagai SUV Khusus Indonesia
-
Apa Perbedaan Sunscreen Tinted dengan Sunscreen Biasa? Ini Penjelasan dan Kelebihannya
-
Ironi Ketidakadilan yang Dibiarkan Terjadi di Drama Pyramid Game