Suara.com - Polisi telah menangkap 18 warga yang terlibat tawuran di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Aksi tawuran antar warga pada Kamis (5/7/2018) pagi itu mengakibatkan Bripka Kaspon Yitron Gurning mengalami luka-luka saat hendak melerai bentrokan tersebut.
"Dengan demikian total pelaku tawuran yang sudah ditangkap 18 orang," kata Kapolsek Tambora Kompol Iverson Manossoh, Jumat (6/7/2018).
Menurut Iverson, polisi juga menangkap sejumlah anggota geng dari masing-masing kampung yang menjadi dalang dalam aksi tawuran tersebut. Mereka adalah Liberti gang Asem dari Kampung Jembatan Besi dan geng Wi Walk Together (WWT) yang merupakan warga dari Kampung Semeru.
"Tujuh orang pemuda Semeru dan 11 orang pemuda Jembatan Besi," kata Iverson.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat buah parang, lima buah celurit dan tujuh buah bambu runcing yang dipakai para pelaku saat tawuran.
Tak hanya senjata, saat penangkapan, polisi juga mendapati narkoba yakni 1,5 linting ganja dan sebuah alat hisap sabu-sabu (bong).
Kini belasan pelaku tawuran antar kampung itu mendekam di Mapolsek Tambora untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026