Suara.com - Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi berkukuh membantah memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai suap.
Irwandi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
"Bukan saya yang menyerahkan, itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya, uangnya pun saya tidak tahu dari mana," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Dia membantah keras ada penyerahan uang Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf. Sementara informasi ada penyerahan uang ini disampaikan oleh staf Gubernur Aceh.
"Dari siapa perintahnya? Mereka meminta pekerjaan, habis itu mereka katanya harus membayar kewajiban, urus saja saya bilng, kalau selagi kamu mau, bukan dari saya. Saya tidak pernah menyerahkan uang dan pak gubernur tidak pernah meminta uang kepada saya," kata Ahmadi.
Tidak hanya itu, dia juga membantah menjadi perantara dalam pemberian uang tersebut. Meski begitu, dia mengaku pernah bertemu dengan ajudan Gubernur sambil minum kopi.
"(Pertemuannya) sambil minum kopi, wajar kan bupati ketemu ajudan gubernur," katanya.
Dia malah berjanji akan kooperatif dengan KPK dalam membongkar kasus tersebut. Tentunya, mengenai hal-hal yang diketahuinya.
"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan yang saya alami, karena saya menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk Kabupaten," katanya.
Baca Juga: Alasan Anies Lantik Wali Kota yang Sempat Mundur di Era Ahok
Terkait kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan ini, KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima mereka adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Irwandi, Hendri dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Posisi Cermin di Kamar Tidur Baiknya di Mana? Ini Penjelasan Ahli Interior dan Feng Shui
-
4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
-
Usai Dibungkam Vietnam, Herdman Kirim Pesan Emosional untuk Suporter Timnas Indonesia
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang