Suara.com - Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi berkukuh membantah memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai suap.
Irwandi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
"Bukan saya yang menyerahkan, itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya, uangnya pun saya tidak tahu dari mana," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Dia membantah keras ada penyerahan uang Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf. Sementara informasi ada penyerahan uang ini disampaikan oleh staf Gubernur Aceh.
"Dari siapa perintahnya? Mereka meminta pekerjaan, habis itu mereka katanya harus membayar kewajiban, urus saja saya bilng, kalau selagi kamu mau, bukan dari saya. Saya tidak pernah menyerahkan uang dan pak gubernur tidak pernah meminta uang kepada saya," kata Ahmadi.
Tidak hanya itu, dia juga membantah menjadi perantara dalam pemberian uang tersebut. Meski begitu, dia mengaku pernah bertemu dengan ajudan Gubernur sambil minum kopi.
"(Pertemuannya) sambil minum kopi, wajar kan bupati ketemu ajudan gubernur," katanya.
Dia malah berjanji akan kooperatif dengan KPK dalam membongkar kasus tersebut. Tentunya, mengenai hal-hal yang diketahuinya.
"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan yang saya alami, karena saya menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk Kabupaten," katanya.
Baca Juga: Alasan Anies Lantik Wali Kota yang Sempat Mundur di Era Ahok
Terkait kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan ini, KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima mereka adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Irwandi, Hendri dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Habib Rizieq Tuding 'Jenderal Baliho' Pengaruhi Prabowo Soal Yaman, Dudung: Tidak Usah Didengerin!
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan