Suara.com - Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi berkukuh membantah memberikan uang kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebagai suap.
Irwandi sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.
"Bukan saya yang menyerahkan, itu tidak benar. Yang menyerahkan itu kalau tidak salah ajudan saya sama pengusaha dari kabupaten saya, uangnya pun saya tidak tahu dari mana," katanya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/7/2018).
Dia membantah keras ada penyerahan uang Rp 500 juta kepada Irwandi Yusuf. Sementara informasi ada penyerahan uang ini disampaikan oleh staf Gubernur Aceh.
"Dari siapa perintahnya? Mereka meminta pekerjaan, habis itu mereka katanya harus membayar kewajiban, urus saja saya bilng, kalau selagi kamu mau, bukan dari saya. Saya tidak pernah menyerahkan uang dan pak gubernur tidak pernah meminta uang kepada saya," kata Ahmadi.
Tidak hanya itu, dia juga membantah menjadi perantara dalam pemberian uang tersebut. Meski begitu, dia mengaku pernah bertemu dengan ajudan Gubernur sambil minum kopi.
"(Pertemuannya) sambil minum kopi, wajar kan bupati ketemu ajudan gubernur," katanya.
Dia malah berjanji akan kooperatif dengan KPK dalam membongkar kasus tersebut. Tentunya, mengenai hal-hal yang diketahuinya.
"Saya akan kooperatif terhadap masalah hukum yang sedang saya hadapi. Insya Allah saya juga akan berikan penjelasan yang saya tahu dan yang saya alami, karena saya menyangkut dengan alokasi dana khusus untuk Kabupaten," katanya.
Baca Juga: Alasan Anies Lantik Wali Kota yang Sempat Mundur di Era Ahok
Terkait kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan ini, KPK sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima mereka adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Irwandi, Hendri dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran
-
Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami
-
Haul Akbar HUT Jakarta, KAI Buka Alternatif Naik-Turun di Stasiun Jatinegara Mulai Sore Ini