Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan seorang dari pihak swasta yang berinisial TSB, Kamis (5/7/2018).
Keduanya ditahan setelah KPK resmi menetapkan Ahmadi maupun TSB sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten Tahun Anggaran 2018.
"AMD, Bupati Bener Meriah ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan TSB, Swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Febrj Diansyah kepada wartawan, Kamis.
KPK menilai, penahanan terhadap kedua orang tersebut sudah sesuai aturan. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari.
"Penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Baik alasan objektif ataupun subjektif serta para tersangka diduga keras melakukan korupsi telah terpenuhi," katanya.
Dalam kasus ini, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diduga menerima suap dari Bupati Bener sebesar Rp 500 juta.
Uang itu adalah bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta sang gubernur terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh TA 2018.
Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari “uang komitmen” 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh, dari setiap proyek yang dibiayai DOKA.
Pemberian kepada gubernur dilakukan melalui orang-orang dekatnya dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
Baca Juga: Zulhas ke Rumah SBY, Mau Bahas Rencana Koalisi Pilpres 2019?
KPK sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Sebagai penerima mereka adalah Irwandi Yusuf Gubernur Provinsi Aceh, pihak swasta Hendri Yuzal dan pihak swasta lainnya Syaiful Bahri. Sementara sebagai pemberi, KPK menetapkan Ahmadi sebagai tersangka.
Sebagai pemberi, Irwandi, Hendri dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai pemberi, Ahmadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang direvisi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka, Bupati Bener Meriah Berkukuh Tak Beri Uang Suap
-
FPI Sebut Demokrat Punya Rekam Jejak Hitam Terkait Aliran Sesat
-
Irwandi Yusuf Ditangkap KPK, Mendagri Keheranan
-
Tunjuk Pejabat Gubernur Aceh, Mendagri Non Aktifkan Irwandi Yusuf
-
Pengacara Nursalim Klaim Audit BPK soal Kasus BLBI Tak Konsisten
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!
-
Macet Parah di RE Martadinata, Sebagian Rute Transjakarta 10H Dialihkan via JIS