Suara.com - Seorang gadis di bawah umur berinisal F menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan pemuda berinisial AI, yang juga masih berusia 17 tahun.
Korban dicabuli pelaku di kediamannya di Graha Arama, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah dicekoki obat penenang.
Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku dan lima orang rekannya di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi.
Seusai berkenalan, pelaku lalu mengajak korban ke Grand Mal Bekasi, dan kembali dikenalkan dengan teman pelaku berinisial FM, yang juga perempuan.
"Saya kenal AI di GOR. Kalau dengan FM itu di Grand Mal, dikenalkan oleh AI. Waktu di GOR itu, FM tak ada," kata F, Jumat (6/7/2018).
Korban kemudian berbincang-bincang dengan pelaku dan rekannya FM, sambil mengonsumsi pil berwarna putih yang diberikan oleh pelaku.
Dalam kondisi setengah sadar akibat mengonsumsi obat yang diduga pil penenang, korban dibawa oleh AI dan FM ke kediaman pelaku.
Korban dan juga FM menginap di rumah pelaku selama kurang lebih dua hari.
"Saya sebenarnya mau pulang, tapi kata AI saya disuruh menemani F ke rumahnya," kata FM.
Baca Juga: Tri Hita Karana Masuk Bahasan IMF-World Bank 2018
Hingga pada Selasa (2/7/2018), sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang saat itu tengah tertidur dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.
"Iya F cerita ke saya kalau dia digituin sama AI. Saya sendiri tidur, jadi tak tahu, tempatnya juga pisah," ujar FM.
FM sempat mengelak tidak tahu menahu perihal perkosaan yang dilakukan AI terhadap F. Namun, setelah didesak, barulah FM mengaku jika dirinya mengetahui kejadian yang menimpa F.
"Iya saya tahu. Tapi di situ kan ada orangtua AI, lagi tidur juga," katanya.
Kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian dengan nomor LP 335/ K/VII/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 4 Juli 2018. [Yakub]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar