Suara.com - Seorang gadis di bawah umur berinisal F menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan pemuda berinisial AI, yang juga masih berusia 17 tahun.
Korban dicabuli pelaku di kediamannya di Graha Arama, Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, setelah dicekoki obat penenang.
Kejadian berawal saat korban berkenalan dengan pelaku dan lima orang rekannya di Gelanggang Olahraga Kota Bekasi.
Seusai berkenalan, pelaku lalu mengajak korban ke Grand Mal Bekasi, dan kembali dikenalkan dengan teman pelaku berinisial FM, yang juga perempuan.
"Saya kenal AI di GOR. Kalau dengan FM itu di Grand Mal, dikenalkan oleh AI. Waktu di GOR itu, FM tak ada," kata F, Jumat (6/7/2018).
Korban kemudian berbincang-bincang dengan pelaku dan rekannya FM, sambil mengonsumsi pil berwarna putih yang diberikan oleh pelaku.
Dalam kondisi setengah sadar akibat mengonsumsi obat yang diduga pil penenang, korban dibawa oleh AI dan FM ke kediaman pelaku.
Korban dan juga FM menginap di rumah pelaku selama kurang lebih dua hari.
"Saya sebenarnya mau pulang, tapi kata AI saya disuruh menemani F ke rumahnya," kata FM.
Baca Juga: Tri Hita Karana Masuk Bahasan IMF-World Bank 2018
Hingga pada Selasa (2/7/2018), sekitar pukul 05.00 WIB, korban yang saat itu tengah tertidur dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.
"Iya F cerita ke saya kalau dia digituin sama AI. Saya sendiri tidur, jadi tak tahu, tempatnya juga pisah," ujar FM.
FM sempat mengelak tidak tahu menahu perihal perkosaan yang dilakukan AI terhadap F. Namun, setelah didesak, barulah FM mengaku jika dirinya mengetahui kejadian yang menimpa F.
"Iya saya tahu. Tapi di situ kan ada orangtua AI, lagi tidur juga," katanya.
Kasus pencabulan tersebut telah dilaporkan korban ke pihak kepolisian dengan nomor LP 335/ K/VII/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota, tertanggal 4 Juli 2018. [Yakub]
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Tolak Gugatan Paulus Tannos, Singapura Restui Ekstradisi Buron Kakap e-KTP?
-
Kembali Sambangi Kejagung, Kubu PT PMM Sebut Ada 'Penyelundup' di Balik Kasus 15 Kontainer
-
Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun, KPK Bakal Banding?
-
Wacana '98 Jilid 2' Mengemuka, Pakar Sebut Situasi Belum Selevel Reformasi
-
Sering Dipingpong Antarinstansi, Banyak Korban Kekerasan Akhirnya Pilih Stop Mengadu
-
Sony Sonjaya Bakal Bongkar Nama-Nama Besar 'Pemain' MBG, LPSK Siap Beri Perlindungan
-
BGN Alihkan Jatah MBG dari Sekolah Elite ke Wilayah 3T, Nanik: Fokus Perbaiki Kualitas
-
Sony Sanjaya Ajukan JC: Klaim Ditekan Nama Besar, Bukan Otak di Balik Korupsi MBG!
-
Jawab Isu Penggulingan Prabowo, Golkar: Raison dEtre Gejolak Politik Masih Bisa Dicegah!
-
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Dukuh Atas Usai Picu Kemacetan dan Viral di Medsos