Suara.com - Pengadilan banding di Sudan akhirnya membatalkan hukuman mati terhadap perempuan berusia 19 tahun bernama Noura Hussein, yang membunuh suami sendiri karena memerkosanya. Hukuman mati itu sendiri sebelumnya memicu amarah komunitas internasional.
Dalam pengadilan yang digelar pada Selasa (26/6) pekan ini, majelis hakim pengadilan banding akhirnya hanya memvonis Noura hukuman penjara selama 5 tahun karena menikam suaminya, Abdulrahman Mohamed Hammad, hingga tewas.
Selain penjara 5 tahun, seperti diberitakan New York Times, Kamis (28/6/2018), Noura diminta membayar denda 337 ribu Pound Sudan sebagai ‘uang darah’ kepada keluarga lelaki itu.
Namun, tim pengacara Noura memutuskan untuk kembali mengajukan upaya hukum agar kliennya terbebas dari semua tuduhan.
“Klien kami menikam suaminya sebagai tindakan mempertahankan diri. Melakukan pembelaan diri atas pemerkosaan, sehingga ia harus diposisikan sebagai korban, bukan pelaku pembunuhan. Noura harus bebas,” tegas tim pengacaranya.
Bulan Juni lalu, pengadilan menghukum mati Noura dengan cara digantung setelah diputus bersalah membunuh suami.
Putusan pengadilan itu memicu kemarahan kelompok-kelompok pembela hak asasi manusia dan perempuan di Sudan maupun internasional.
Kelompok-kelompok tersebut menegaskan, Noura adalah korban sistem perkawinan paksa feodal yang masih marak di Sudan.
Sistem hukum negara itu juga dikecam karena tidak mengakui pemerkosaan dalam rumah tangga sebagai bentuk kejahatan.
Baca Juga: Jaksa Harap Fredrich Yunadi Divonis Hukuman Maksimal
Noura dipaksa menikahi Hammad ketika berusia 16 tahun. Dia diperkosa Hammad setelah menolak berhubungan seks dengannya setelah upacara pernikahan.
Sementara petisi melalui laman daring untuk mendesak pembebasan Noura telah ditandatangani oleh 1,4 juta orang. Sedangkan kampanye #JusticeForNoura telah menarik dukungan dari seluruh dunia melalui media-media sosial.
"Noura Hussein adalah korban serangan brutal oleh suaminya, dan hukuman penjara lima tahun karena bertindak membela diri adalah hukuman yang tidak sepadan," tegas Seif Magango, Wakil Direktur Regional Amnesty International untuk Afrika Timur.
Ia mengungkapkan, di Sudan, satu dari tiga gadis dipaksa menikah sebelum berusia 18 tahun berdasarkan data Unicef tahun 2017.
Sementara undang-undang Sudan yang mengatur pribadi warganya yang beragama Islam, mengizinkan anak perempuan berusia 10 tahun untuk dinikahkan kalau wali mereka mendapat izin dari hakim.
“Di bawah undang-undang patriarkis yang diperkenalkan pada tahun 1991 itu, perkosaan dalam pernikahan tidak dianggap perkosaan dan oleh karena itu bukan kejahatan,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!