Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Temu Ilmiah Tahunan I Jabatan Fungsional Bidang PUPR dengan tema "Akselerasi Pejabat Fungsional sebagai Motor Penggerak Pembangunan Infrastruktur PUPR".
Pertemuan ini merupakan kegiatan pertama dan penting, khususnya dalam pengembangan jabatang fungsional (Jafung) di Kementerian PUPR.
Kepala Badan Pengembangan SDM Lolly Martina Martief menyampaikan, Pejabat Fungsional bidang PUPR merupakan motor penggerak atau sebagai engine pembangunan infrastruktur PUPR, sedangkan Pejabat Struktural sebagai casingnya (Pembina).
"Artinya pejabat fungsional mempunyai peran penting dan strategis dalam terwujudnya infrastruktur bidang PUPR di negara ini," ujar Lolly, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Menurut dia, saat ini total Pejabat Fungsional di Kementerian PUPR ada 3.866 orang yang terdiri dari 987 orang Pejabat Fungsional Non PUPR (seperti Peneliti, Perekayasa, Perencana yang pembinanya Kementerian/Lembaga lain) dan 2.879 orang Pejabat Fungsional Bidang PUPR yaitu Jafung Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, dan Pembina Jasa Konstruksi. Jumlah ini diproyeksikan akan bertambah setelah pengangkatan Jafung para CPNS 2017-2018 yaitu sebanyak 982 orang.
Dari 2.879 orang Pejabat Fungsional bidang PUPR tersebut, jumlah yang aktif (termasuk yang merangkap sebagai pejabat kesatkeran) adalah 2.390 orang. Selebihnya 489 orang berstatus Bebas Sementara (menjabat struktural).
"Jika kita lihat kembali, komposisi jumlah pejabat fungsional bidang PUPR cukuplah besar dibandingkan dengan Jafung non PUPR," kata dia.
Namun, kata dia, apabila di bandingkan dengan total pegawai Kementerian PUPR, yang saat ini sekitar 22.914 orang, jumlah Pejabat Fungsional bidang PUPR yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur ini jumlahnya sekitar 10 persen.
"Hal ini menjadi tantangan besar, artinya perlu upaya percepatan/akselerasi pengembangan Jafung dari segi kuantitas sesuai kebutuhan organisasi walaupun saat ini telah dilakukan melalui inpassing dan rekruitmen)," ujar dia.
Baca Juga: Prediksi Indonesia U-19 vs Thailand, Tekad Sapu Bersih Kemenangan
Lebih jauh ia mengatakan, tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan dan optimalisasi kinerja Jafung melalui penempatan atau penugasan yang tepat. Sesuai dengan Peraturan terkait PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, penempatan seharusnya disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatannya (berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jafung), sehingga benar- benar dapat berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui keahlian-keahlian yang dimilikinya.
"Tidak dipungkiri saat ini, masih ditemui beberapa Jafung yang aktif, menghadapi tantangan penempatan atau penugasan yang belum sesuai. Atau dapat dikatakan juga peran Jafung sebagai engine dan struktural sebagai casing masih belum PAS sehingga perlu penataan," imbuh Lolly.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya
-
Buntut Aksi Pemukulan Siswa ke Guru, Dikeluarkan Sekolah dan Ayah yang Polisi Terancam Sanksi
-
Perkuat Pertahanan Laut Indonesia, PLN dan TNI AL Jalin Kolaborasi
-
Korban Pemerkosaan Massal '98 Gugat Fadli Zon: Trauma dan Ketakutan di Balik Penyangkalan Sejarah
-
Pengamat: Dasco Punya Potensi Ubah Wajah DPR Jadi Lebih 'Ramah Gen Z'
-
Cuma Minta Maaf Usai Ditemukan Polisi, Kejanggalan di Balik Hilangnya Bima Permana Putra
-
YLBHI Kritik Keras Penempatan TNI di Gedung DPR: Semakin Jauhkan Wakil Rakyat dengan Masyarakat!
-
Babak Baru Perang Lawan Pencucian Uang: Prabowo 'Upgrade' Komite TPPU Tunjuk Yusril Jadi Ketua