Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Temu Ilmiah Tahunan I Jabatan Fungsional Bidang PUPR dengan tema "Akselerasi Pejabat Fungsional sebagai Motor Penggerak Pembangunan Infrastruktur PUPR".
Pertemuan ini merupakan kegiatan pertama dan penting, khususnya dalam pengembangan jabatang fungsional (Jafung) di Kementerian PUPR.
Kepala Badan Pengembangan SDM Lolly Martina Martief menyampaikan, Pejabat Fungsional bidang PUPR merupakan motor penggerak atau sebagai engine pembangunan infrastruktur PUPR, sedangkan Pejabat Struktural sebagai casingnya (Pembina).
"Artinya pejabat fungsional mempunyai peran penting dan strategis dalam terwujudnya infrastruktur bidang PUPR di negara ini," ujar Lolly, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Menurut dia, saat ini total Pejabat Fungsional di Kementerian PUPR ada 3.866 orang yang terdiri dari 987 orang Pejabat Fungsional Non PUPR (seperti Peneliti, Perekayasa, Perencana yang pembinanya Kementerian/Lembaga lain) dan 2.879 orang Pejabat Fungsional Bidang PUPR yaitu Jafung Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, dan Pembina Jasa Konstruksi. Jumlah ini diproyeksikan akan bertambah setelah pengangkatan Jafung para CPNS 2017-2018 yaitu sebanyak 982 orang.
Dari 2.879 orang Pejabat Fungsional bidang PUPR tersebut, jumlah yang aktif (termasuk yang merangkap sebagai pejabat kesatkeran) adalah 2.390 orang. Selebihnya 489 orang berstatus Bebas Sementara (menjabat struktural).
"Jika kita lihat kembali, komposisi jumlah pejabat fungsional bidang PUPR cukuplah besar dibandingkan dengan Jafung non PUPR," kata dia.
Namun, kata dia, apabila di bandingkan dengan total pegawai Kementerian PUPR, yang saat ini sekitar 22.914 orang, jumlah Pejabat Fungsional bidang PUPR yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur ini jumlahnya sekitar 10 persen.
"Hal ini menjadi tantangan besar, artinya perlu upaya percepatan/akselerasi pengembangan Jafung dari segi kuantitas sesuai kebutuhan organisasi walaupun saat ini telah dilakukan melalui inpassing dan rekruitmen)," ujar dia.
Baca Juga: Prediksi Indonesia U-19 vs Thailand, Tekad Sapu Bersih Kemenangan
Lebih jauh ia mengatakan, tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan dan optimalisasi kinerja Jafung melalui penempatan atau penugasan yang tepat. Sesuai dengan Peraturan terkait PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, penempatan seharusnya disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatannya (berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jafung), sehingga benar- benar dapat berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui keahlian-keahlian yang dimilikinya.
"Tidak dipungkiri saat ini, masih ditemui beberapa Jafung yang aktif, menghadapi tantangan penempatan atau penugasan yang belum sesuai. Atau dapat dikatakan juga peran Jafung sebagai engine dan struktural sebagai casing masih belum PAS sehingga perlu penataan," imbuh Lolly.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik