Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Temu Ilmiah Tahunan I Jabatan Fungsional Bidang PUPR dengan tema "Akselerasi Pejabat Fungsional sebagai Motor Penggerak Pembangunan Infrastruktur PUPR".
Pertemuan ini merupakan kegiatan pertama dan penting, khususnya dalam pengembangan jabatang fungsional (Jafung) di Kementerian PUPR.
Kepala Badan Pengembangan SDM Lolly Martina Martief menyampaikan, Pejabat Fungsional bidang PUPR merupakan motor penggerak atau sebagai engine pembangunan infrastruktur PUPR, sedangkan Pejabat Struktural sebagai casingnya (Pembina).
"Artinya pejabat fungsional mempunyai peran penting dan strategis dalam terwujudnya infrastruktur bidang PUPR di negara ini," ujar Lolly, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Menurut dia, saat ini total Pejabat Fungsional di Kementerian PUPR ada 3.866 orang yang terdiri dari 987 orang Pejabat Fungsional Non PUPR (seperti Peneliti, Perekayasa, Perencana yang pembinanya Kementerian/Lembaga lain) dan 2.879 orang Pejabat Fungsional Bidang PUPR yaitu Jafung Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Teknik Penyehatan Lingkungan, dan Pembina Jasa Konstruksi. Jumlah ini diproyeksikan akan bertambah setelah pengangkatan Jafung para CPNS 2017-2018 yaitu sebanyak 982 orang.
Dari 2.879 orang Pejabat Fungsional bidang PUPR tersebut, jumlah yang aktif (termasuk yang merangkap sebagai pejabat kesatkeran) adalah 2.390 orang. Selebihnya 489 orang berstatus Bebas Sementara (menjabat struktural).
"Jika kita lihat kembali, komposisi jumlah pejabat fungsional bidang PUPR cukuplah besar dibandingkan dengan Jafung non PUPR," kata dia.
Namun, kata dia, apabila di bandingkan dengan total pegawai Kementerian PUPR, yang saat ini sekitar 22.914 orang, jumlah Pejabat Fungsional bidang PUPR yang semestinya menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur ini jumlahnya sekitar 10 persen.
"Hal ini menjadi tantangan besar, artinya perlu upaya percepatan/akselerasi pengembangan Jafung dari segi kuantitas sesuai kebutuhan organisasi walaupun saat ini telah dilakukan melalui inpassing dan rekruitmen)," ujar dia.
Baca Juga: Prediksi Indonesia U-19 vs Thailand, Tekad Sapu Bersih Kemenangan
Lebih jauh ia mengatakan, tantangan lain yang dihadapi adalah peningkatan dan optimalisasi kinerja Jafung melalui penempatan atau penugasan yang tepat. Sesuai dengan Peraturan terkait PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, penempatan seharusnya disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatannya (berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator atau Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jafung), sehingga benar- benar dapat berperan aktif dalam pembangunan infrastruktur melalui keahlian-keahlian yang dimilikinya.
"Tidak dipungkiri saat ini, masih ditemui beberapa Jafung yang aktif, menghadapi tantangan penempatan atau penugasan yang belum sesuai. Atau dapat dikatakan juga peran Jafung sebagai engine dan struktural sebagai casing masih belum PAS sehingga perlu penataan," imbuh Lolly.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!