Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan, Brigjen (Purn) Junias Marvel Maramis Lumban Tobing bukan angggota Lemhannas RI.
Agus juga menegaskan bahwa Junias telah melakukan pembohongan publik karena telah mengaitkan dirinya dengan lembaga yang langsung di bawah Presiden itu.
“Yang bersangkutan (Junias Tobing) bukan anggota Lemhannas RI. Walaupun lulusan Lemhannas RI tidak berhak membawa-bawa nama Lemhannas RI, apalagi untuk kepentingan politik,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/7/2018).
Hal tersebut dikatakan Agus menanggapi beredarnya video berisi orasi Junias di media sosial yang ikut mencampuri urusan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumut.
Adapun orasi Junias tersebut disampaikan pada saat tim sukses Paslon nomor 2 dan 3 sedang mengadakan rapat di sebuah gedung. Junias lantas mengaku sebagai anggota pengkajian lembaga strategi Lemhannas RI yang ditunjuk untuk memantau pilkada di Taput.
Anehnya lagi, Junias mengklaim pilkada di Taput sudah menjadi sorotan nasional dan internasional. Bahkan, berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, masyarakat Taput membutuhkan pergantian Bupati.
“Keinginan masyarakat Taput butuh pergantian Bupati, dan meminta supaya petahana didiskualifikasi serta menolak hasil Pilbup Taput. Sehingga perlu dilakukan pilkada ulang,” tegas Junias.
Terkait hal tersebut, Gubernur Lemhannas kembali menegaskan bahwa lembaganya tidak mempunyai kewenangan untuk masuk wilayah politik dalam fungsi apapun. Dengan kata lain, orasi yang disampaikan Junias sama sekali tidak berkaitan dan bukan kewenangan dari Lemhannas RI.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan sejumlah pihak yang ujung-ujungnya meminta digelarnya pilkada ulang. Antara lain, menyebut adanya kotak suara kosong maupun pembagian beasiswa di masa tenang.
Soal kotak kosong, kepolisian saat ini sudah memproses hukum pihak yang justru terbukti membongkar kotak suara sebagaimana terekam dalam sebuah video.
Adapun tuduhan politik uang karena membagikan beasiswa saat minggu tenang, juga tidak melanggar UU. Pembagian beasiswa oleh Bupati petahana Nikson Nababan sama sekali tidak melanggar ketentuan cuti seperti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan pembagian beasiswa dilakukan pada minggu tenang yakni pada Selasa, 26 Juni 2018, ketika tugas pokok dan fungsi Nikson Nababan sudah kembali sebagai Bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba