Suara.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia, Letjen (Purn) Agus Widjojo menegaskan, Brigjen (Purn) Junias Marvel Maramis Lumban Tobing bukan angggota Lemhannas RI.
Agus juga menegaskan bahwa Junias telah melakukan pembohongan publik karena telah mengaitkan dirinya dengan lembaga yang langsung di bawah Presiden itu.
“Yang bersangkutan (Junias Tobing) bukan anggota Lemhannas RI. Walaupun lulusan Lemhannas RI tidak berhak membawa-bawa nama Lemhannas RI, apalagi untuk kepentingan politik,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (12/7/2018).
Hal tersebut dikatakan Agus menanggapi beredarnya video berisi orasi Junias di media sosial yang ikut mencampuri urusan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumut.
Adapun orasi Junias tersebut disampaikan pada saat tim sukses Paslon nomor 2 dan 3 sedang mengadakan rapat di sebuah gedung. Junias lantas mengaku sebagai anggota pengkajian lembaga strategi Lemhannas RI yang ditunjuk untuk memantau pilkada di Taput.
Anehnya lagi, Junias mengklaim pilkada di Taput sudah menjadi sorotan nasional dan internasional. Bahkan, berdasarkan pengamatan yang ia lakukan, masyarakat Taput membutuhkan pergantian Bupati.
“Keinginan masyarakat Taput butuh pergantian Bupati, dan meminta supaya petahana didiskualifikasi serta menolak hasil Pilbup Taput. Sehingga perlu dilakukan pilkada ulang,” tegas Junias.
Terkait hal tersebut, Gubernur Lemhannas kembali menegaskan bahwa lembaganya tidak mempunyai kewenangan untuk masuk wilayah politik dalam fungsi apapun. Dengan kata lain, orasi yang disampaikan Junias sama sekali tidak berkaitan dan bukan kewenangan dari Lemhannas RI.
Sebelumnya, berbagai upaya telah dilakukan sejumlah pihak yang ujung-ujungnya meminta digelarnya pilkada ulang. Antara lain, menyebut adanya kotak suara kosong maupun pembagian beasiswa di masa tenang.
Soal kotak kosong, kepolisian saat ini sudah memproses hukum pihak yang justru terbukti membongkar kotak suara sebagaimana terekam dalam sebuah video.
Adapun tuduhan politik uang karena membagikan beasiswa saat minggu tenang, juga tidak melanggar UU. Pembagian beasiswa oleh Bupati petahana Nikson Nababan sama sekali tidak melanggar ketentuan cuti seperti diatur pasal 70 ayat (3) UU Pilkada.
Turunan pasal itu dituangkan pada Peraturan KPU (PKPU) 15/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Masa cuti kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak dimulai tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018. Setelah itu kepala daerah menjabat kembali dan menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan pembagian beasiswa dilakukan pada minggu tenang yakni pada Selasa, 26 Juni 2018, ketika tugas pokok dan fungsi Nikson Nababan sudah kembali sebagai Bupati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Warteg dalam Perspektif Gender: Tempat Makan yang Tak Ramah Perempuan
-
Ditolak Warga, Menteri Lingkungan Hidup: Bangunan Pabrik Sampah PSEL Mirip Mal
-
4 Rekomendasi Moisturizer Panthenol untuk Perbaiki Skin Barrier, Mulai Rp30 Ribuan
-
Penampakan Mobil yang Dipakai Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Saat Ditangkap KPK
-
Ribuan Dolar Singapura Disita KPK dari Ruang Kepala Imigrasi Jaksel Winarko
-
Sumber Kekayaan Asila Maisa, Bantah Beli Barang Mewah Pakai Uang Ayah yang Jadi Wabup
-
Oppo Reno16 F 5G Eco Pack Pecahkan Batas Smartphone AI, Satukan ChatGPT, Gemini, dan Perplexity
-
Ulasan The Law Cafe: Mengurai Makna Keadilan di Luar Ruang Sidang
-
Melepaskan Diri dari Standar Kecantikan Toksik: Literasi Digital untuk Lawan Body Dysmorphia
-
SETARA Institute Desak Prabowo Alihkan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK