Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum Pers, organisasi yang konsisten memberikan bantuan hukum ke jurnalis Indonesia selama 15 tahun terakhir, tengah kebingungan.
Pasalnya, sejumlah donatur yang selama ini membantu keuangan LBH Pers menganggap kebebasan pers di Indonesia sudah lebih baik, sehingga tak lagi mengucurkan dana bantuan.
Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin mengatakan, donatur asing itu sudah menarik suntikan dananya sejak 2014.
"Sejumlah lembaga donor menganggap kondisi kebebasan pers sudah lebih baik ketimbang Orde Baru, sehingga dana mereka tidak lagi diprioritaskan ke Indonesia," kata Nawawi di kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (13/7/2018).
Selama 4 tahun terakhir, LBH Pers terpaksa menutupi kebutuhan finansialnya melalui kerja sama program dengan sejumlah lembaga-lembaga kecil.
Selain itu, juga ada dukungan dana dari Kedutaan Besar Belanda melalui program-program riset.
"Kedubes Belanda memunyai program Internet Freedom, jadi kami bekerja sama melatih pengacara supaya bisa membela kebebasan berekspresi di internet,” terangnya.
Namun, dana dari kerja sama program bareng Kedubes Belanda belum mencukupi kebutuhan LBH Pers. Apalagi, LBH Pers selama ini tidak pernah menarik biaya dari seluruh kasus-kasus yang telah ditanganinya.
Sejak 2003, LBH Pers menerima 700 kasus yang melibatkan jurnalis, yakni kekerasan pers ataupun terkait masalah ketenagakerjaan. Dari 700 kasus yang masuk ke LBH Pers, sedikitnya 300 kasus berhasil ditangani.
Baca Juga: Pengembangan Padi Hibrida Dinilai Bisa Memacu Produktivitas
Hal itu membuktikan sebenarnya anggapan lembaga pendonor yang melihat kondisi kebebasan pers sudah lebih baik, tidak terbukti.
"Artinya pekerjaan yang dilakukan oleh LBH pers itu semakin banyak, tak berkurang, cuma prioritas lembaga-lembaga ini tidak lagi ke Indonesia," ujarnya.
Oleh karena itu, demi menjalankan tugasnya untuk membantu para jurnalis maupun perusahaan media, LBH pers melakukan penggalangan dana secara online maupun offline.
Melalui laman daring kitabisa.com/pedulilbhpers contohnya. LBH Pers membuka kampanye untuk mengumpulkan dana sebesar Rp. 200 juta hingga 79 hari ke depan. Hingga hari ini, dana yang terkumpul baru mencapai Rp 5.075.297.
Upaya lainnya yang dilakukan LBH Pers ialah akan menggalang dana dengan cara pelelangan barang.
"Tanggal 31 agustus kami mau melelang karya di GoetheHaus. Jadi ada malam penggalangan dana yang mengumpulkan uang tunai, ada yang malam penggalangan dana melalui menjual karya. Apakah itu pelukis dia mau nyumbang lukisan, foto atau benda-benda bersejarah begitu yang diburu oleh kolektor," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!