Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang Perbaikan Permohonan terhadap dua permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Permohonan dengan nomor perkara 48/PUU-XV/2018 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I). Sedangkan permohonan dengan nomor perkara 53/PUU-XVI2018 diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Abdul Hakim (Pemohon II).
Norma yang diujikan yakni Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu
Pasal 275 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, dan huruf h difasilitasi KPU yang dapat didanai oleh APBN.
Pasal 276 ayat (2) UU 7/2017 Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf f dan huruf g dila selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.
Pemohon I mengajukan permohonan pengujian terhadap tiga pasal di atas. Sedangkan Pemohon II mengajukan permohonan pengujian terhadap satu pasal yaitu Pasal 1 angka 35 UU Pemilu.
Kuasa Hukum PSI Rian Ernest mengatakan, jika PSI ingin meminta kebijaksaan yang majelis hakim agar diperbolehkan berkampanye, tidak hanya dalam waktu 21 hari saja sebelum masa tenang.
“Tapi, kita minta di masa kampanye, tiga hari sesudah penetapan parpol,” ujar Rian usai Sidang di Gedung MK, Senin (17/7/2018).
Rian menerangkan meskipun di isi gugatan dari pihaknya mengatakan bahwa PSI merasa didiskriminasi.
“Tapi di petitum, kita minta dibuka saja. Bisa kampanye. Tapi bukan hanya untuk PSI dan partai baru. Kita minta semua partai saja. Sepanjang partai itu bisa swadaya, diberikan kebebasan,” kata dia.
Dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Selasa (03/07/2018) lalu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta kedua pemohon untuk lebih menjelaskan kerugian konstitusional pemohon sehingga masing-masing sehingga lebih kontekstual.
Secara khusus Hakim Konstitusi Aswanto meminta Pemohon I untuk menyesuaikan petitum dengan kerugian konstitusional pemohon sehingga apabila petitum dikabulkan tidak menyebabkan ketiadaan aturan sama sekali.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat memberikan masukan bahwa yang dimaksudkan para pemohon terkait frasa "citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu bukanlah penghilangan, melainkan pembatasan makna.
Adapun Hakim Konstitusi Aswanto meminta agar Pemohon II memperjelas legal standing-nya berhubung Pemohon tidak berasal dari partai politik sehingga kerugian konstitusional pada permohonan yang diajukan dapat dipandang sesuai.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
PBB Beberkan Data Mengerikan Serangan Israel, Tiap 8 Menit Jatuhkan Satu Bom di Gaza
-
Pidato Benjamin Netanyahu di PBB Disiarkan Pakai 'Toa' di Gaza, Warga Malah Tak Dengar Apa-apa
-
Nekat! Gasak HP ASN, Detik-detik 2 Pencopet Beraksi saat Pramono-Rano Karno Tiba di Acara Abang None
-
WNI di Jepang Bobol Toko Mewah, Gasak Barang Rp 930 Juta
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Arsin Cs Bakal Jalani Sidang Perdana Selasa Depan
-
Kronologi Kematian Mahasiswa UNG Usai Diksar Mapala: Permintaan Tolong Diabaikan, Kegiatan Ilegal
-
BNNK Tangerang Bakal Sasar Seluruh ASN Tes Urine Secara Acak, Ada Apa?
-
RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas 2026, DMFI: Momentum Sejarah!
-
DPR Kasih Warning Keras: Usut Tuntas Oknum TNI yang Aniaya Staf Zaskia Mecca