Suara.com - Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana mengungkap pencopotan dirinya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia mengaku dipecat bukan melalui surat keputusan, melainkan melalui pesan WhatsApp.
Ia pun mempermasalahkan terkait pencopotan dirinya, karena tidak melalui mekanisme surat keputusan atau SK.
"Yang saya masalahkan selama ini saya belum terima keputusan gubernur yang asli, hanya saya di WA, dipensiunkan," ujar Bambang saat dihubungi wartawan, Senin (16/7/2018).
Menurut Bambang, usai dicopot Anies, dirinya hingga kini belum mendapatkan penugasan yang baru di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Belum. Terus saya bagaimana? kan serba susah. Saya kerja nggak diakui karena sudah dipensiunkan gubernur. Ya karena pas dinyatakan begitu (dicopot) ya lebih baik saya ngggak datang ke kantor. Kan saya dapat WA. Tapi belum dapat surat resmi ke saya. Kalau saya datang ya ngapain," kata dia.
Tak hanya itu, Bambang mengungkapkan, dirinya akan pensiun pada 1 Oktober 2018. Namun hingga kini belum mendapat surat keputusan waktu pensiun tersebut.
"Karena SK pensiunnya Oktober. Saya jauh-jauh hari sudah ngurus ke BKD (Badan Kepegawain Daerah) dan sudah ada keputusan atas nama presiden. Saya pensiun per 1 Oktober 2018. Kemarin ada rotasi jabatan saya diputuskan pensiun. Pensiunnya per tanggal berapa nggak disebutin," ucap Bambang.
Ia pun mengibaratkan dirinya seperti tahananan kota, lantaran diharuskan untuk absen di kantor Wali Kota Jakarta Timur, namun tak mendapat penugasan.
"Tapi jangan sampai tiap hari suruh absen tapi kerja gimana nggak jelas. Jadi saya kaya tahanan kota, mau pergi tapi enggak bisa," kata dia.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor PLN Pusat Sejak Senin Sore
Bambang mengungkapkan hal sama juga dialami oleh mantan Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede dan mantan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi.
"Pak Anas dan Mangara kan masih lama. kalo saya 1 Oktober sudah saya urus dari jauh hari supaya pas saya pensiun saya udah punya surat," tandasnya.
Sebelumnya, Anies melakukan perombakan di lima wali kota administratif dan Bupati Kepulauan Seribu. Kelima wali kota baru itu ialah Bayu Meghantara, Jakarta Pusat, Rustam Effendi Jakarta Barat, M Anwar Jakarta Timur, Marullah Matali Jakarta Selatan dan Syamsudin Lologau, Jakarta Utara. Sementara Bupati Kepulauan Seribu kini dijabat Husein Murad.
Berita Terkait
-
DPRD Saran Anies Kasih Tempat kepada Lima Wali Kota yang Dicopot
-
PDIP Kritisi Persiapan Asian Games di Jakarta
-
Anies Jadi Imam Salat Jenazah Petugas Damkar yang Tewas di Sunter
-
Mau Urus Jakarta, Anies Larang Wartawan Tanya soal Pilpres 2019
-
Datang ke Markas PKS, Anies Klaim Tak Bicarakan Pilpres 2019
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana