Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi dalam penyidikan kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu (18/7/2018) besok.
"Menjawab sejumlah pertanyaan tentang pemeriksaan saksi kasus dugaan suap terkait dengan DOKA, dapat dikonfirmasi bahwa rencana pemeriksaan saksi-saksi yang sebagiannya telah dicegah keluar negeri akan dilakukan besok pada tanggal 18 Juli 2018 di Gedung KPK, Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (17/7/2018).
Ia menyebutkan lima saksi tersebut, yakni Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase yang merupakan orang dekat Irwandi Yusuf, T. Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal.
"Saya berharap saksi-saksi itu memenuhi kewajibannya datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang dia ketahui," ucap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.
Empat saksi yang dicegah itu, yakni Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Selain itu, lembaganya juga telah mengirimkan surat ke bank untuk pembekuan rekening para tersangka dan salah satu saksi yg dicegah ke luar negeri.
"Rekening saksi tersebut dibekukan karena diduga terkait dengan kasus yang sedang disidik," kata Febri.
Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T. Syaiful Bahri, sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.
Baca Juga: Bukan Bom, Benda Mencurigakan di Wisma BNI Ternyata...
Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen "fee" 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Provinsi Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA.
Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.
KPK pun masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya.
Dalam kegiatan operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan seratus ribu rupiah, bukti transaksi perbankan Bank BCA dan Bank Mandiri, dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Listrik, KPK Sita Dokumen dan CCTV
-
Jadi Incaran KPK, Dirut PLN : Saya Ingin Pensiun Baik-baik
-
Geledah 3 Lokasi, KPK Amankan Dokumen dalam Kasus PLTU Riau-1
-
Dua Koper dan Tas Hitam Diangkut KPK dari Ruang Kerja Eni Saragih
-
Rumah dan Kantornya Digeledah KPK, Dirut PLN Belum Tersangka
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan