Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah merampungkan pemeriksaan sebagai pelapor terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
Selama tiga jam menjalani pemeriksaan, Fahri mengaku diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP oleh penyidik.
"Karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).
Terkait penerbitan SPDP dalam kasus itu, Fahri menyebut polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkannya itu.
"Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," jelasnya.
Namun demikian, Fahri enggan berandai-andai soal siapa calon tersangka. Sebab, dia mengaku tak mau melangkahi proses hukum yang sedang ditangani penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Itu (penetapan tersangka) kan wilayah penyidik. Tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan. Artinya sudah ada dua alat bukti yaitu orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya (tersangkanya), enggak usah terlalu detail lah biar enggak repot," kata Fahri.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Fahri mengaku diberikan 16 pertanyaaan oleh penyidik polisi. Namun, Fahri enggan menjelaskan secara rinci belasan pertanyaan itu.
"Tadi ada 16 pertanyaan yang semuanya pakai huruf a,b,c jadi banyak. Tapi ini merekonstruksi seluruh prosesi yang saya ajukan," katanya lagi.
Baca Juga: Mobil Hary Tanoe Nyelonong Masuk, Caleg PDIP - Perindo Bentrok
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor