Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah merampungkan pemeriksaan sebagai pelapor terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
Selama tiga jam menjalani pemeriksaan, Fahri mengaku diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP oleh penyidik.
"Karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).
Terkait penerbitan SPDP dalam kasus itu, Fahri menyebut polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkannya itu.
"Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," jelasnya.
Namun demikian, Fahri enggan berandai-andai soal siapa calon tersangka. Sebab, dia mengaku tak mau melangkahi proses hukum yang sedang ditangani penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Itu (penetapan tersangka) kan wilayah penyidik. Tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan. Artinya sudah ada dua alat bukti yaitu orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya (tersangkanya), enggak usah terlalu detail lah biar enggak repot," kata Fahri.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Fahri mengaku diberikan 16 pertanyaaan oleh penyidik polisi. Namun, Fahri enggan menjelaskan secara rinci belasan pertanyaan itu.
"Tadi ada 16 pertanyaan yang semuanya pakai huruf a,b,c jadi banyak. Tapi ini merekonstruksi seluruh prosesi yang saya ajukan," katanya lagi.
Baca Juga: Mobil Hary Tanoe Nyelonong Masuk, Caleg PDIP - Perindo Bentrok
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri