Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah telah merampungkan pemeriksaan sebagai pelapor terkait kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Presiden PKS Sohibul Iman.
Selama tiga jam menjalani pemeriksaan, Fahri mengaku diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP oleh penyidik.
"Karena proses laporan saya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami sudah diberikan SPDP, pemberitahuan dimulainya penyidikan," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7/2018).
Terkait penerbitan SPDP dalam kasus itu, Fahri menyebut polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkannya itu.
"Artinya, penyidik sudah sampai kepada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang mencukupi untuk menentukan bahwa perkara ini naik ke penyidikan dan tentunya ada tersangka," jelasnya.
Namun demikian, Fahri enggan berandai-andai soal siapa calon tersangka. Sebab, dia mengaku tak mau melangkahi proses hukum yang sedang ditangani penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Itu (penetapan tersangka) kan wilayah penyidik. Tapi kami yang jelas sudah diberitahu ini sudah naik ke penyidikan. Artinya sudah ada dua alat bukti yaitu orang itu sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan, siapakah orangnya (tersangkanya), enggak usah terlalu detail lah biar enggak repot," kata Fahri.
Dalam pemeriksaannya kali ini, Fahri mengaku diberikan 16 pertanyaaan oleh penyidik polisi. Namun, Fahri enggan menjelaskan secara rinci belasan pertanyaan itu.
"Tadi ada 16 pertanyaan yang semuanya pakai huruf a,b,c jadi banyak. Tapi ini merekonstruksi seluruh prosesi yang saya ajukan," katanya lagi.
Baca Juga: Mobil Hary Tanoe Nyelonong Masuk, Caleg PDIP - Perindo Bentrok
Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya pada Kamis (8/3/2018). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul yang menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6/2018).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno