Suara.com - Pengendara mobil bernama Ronny Yuniarto Kosasih, resmi melaporkan Pardan, sopir adik kandung anggota DPR RI Herman Hery ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberian keterangan palsu.
Menurut pengacara Ronny, Yanuar Bagus Sasmito, kliennya melapor balik Pardan karena ucapannya yang dianggap berbohong terkait insiden penganiayaan di jalur bus TransJakarta di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
"Iya makanya kita melaporkan balik," kata Yanuar seusai mendampingi Ronny membuat laporan di Polda Metro Jaya, Rabu (18/7/2018).
Yanuar meyakini Herman terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap kliennya, bukan Pardan maupun majikannya bernama Yudi Adranacus.
"Saya jelaskan secara tegas ini ya, Ronny ini tidak pernah berurusan dengan kedua mahluk ini. Padahal urusannya bukan sama ini (Pardan dan Yudi). Iya saya bilang dong (ke penyidik)," katanya.
Dia menyampaikan, Ronny siap untuk dikonfontir dengan keterangan Pardan dan Yudi untuk membuktikan tuduhan Herman Hery terlibat melakukan penganiayaan.
"Dikonfrontirkan dia (Ronny) siap kok. Jadi perlu digaris bawahi klien kami siap 100 persen untuk di konfrontir. Tadi penyidik bilang apabila diperlukan konfrontir, siap," kata dia.
Laporan Ronny telah diterima polisi dengan nomor LP/3761/VII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam kasus ini, Ronny melaporkan Pardan dengan Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu dan Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Baca Juga: Ini Target Febri Hariyadi untuk Persib di Akhir Paruh Musim
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya Pardan, sopir Adik Herman juga membuat laporan kasus yang sama ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel.
Dua laporan kasus itu pun telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pihak terlapor dari kedua kasus tersebut juga masih dalam penyelidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
Terkini
-
Diduga Disambar Petir, Lantai 5 Tzu Chi School PIK Terbakar: Kerugian Ditaksir Rp200 Juta
-
Gus Ipul Berkelakar soal Khofifah: Tiga Kali Pilgub Lawannya Sama, Bergantian Jadi Mensos
-
Waspada Banjir di Puncak Musim Hujan, Ini 5 Hal Penting yang Wajib Disiapkan
-
Rismon Siap Buka-bukaan di Sidang KIP Besok: Sebut Ijazah Gibran Tak Penuhi Dua Syarat Krusial
-
Tepis Isu Perpecahan Kabinet, Prabowo: Jangan Percaya Analisis Orang Sok Pintar di Medsos!
-
Kisah Warga Cilandak Timur Hadapi Banjir di Balik Tanggul Anyar
-
Megawati Hadiri Penutupan Rakernas I PDIP, Sampaikan Arahan dan Rekomendasi Partai
-
BNI Dukung Danantara Serahkan 600 Hunian Layak Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Nota Perlawanan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Ditolak, Nadiem Makarim: Saya Kecewa
-
Gaji ASN Pemprov Gorontalo Macet, Gubernur Gusnar Ismail Sampaikan Permohonan Maaf