Suara.com - Sembunyikan narkoba dalam perut, warga asal Rusia bernama Andrei Tobolin (29) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/7/2018).
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan vonis.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. JPU I Wayan Sutarta, dihadapan hakim sebelumnya, menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, dinyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andrei sendiri ditangkap pada 14 Januari 2018, sekitar pukul 11.30 WITA di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasish sebarat 389,14 gram.
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali.
Saat itu terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jalan Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Hasil pemeriksaan, ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Baca Juga: Keinginan Persija Ubah Jadwal Lawan Mitra Kukar Ditolak
Tidak lama kemudian, dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis hasish sebanyak 63 bungkus seberat 386,41 gram. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum