Suara.com - Sembunyikan narkoba dalam perut, warga asal Rusia bernama Andrei Tobolin (29) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/7/2018).
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan vonis.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. JPU I Wayan Sutarta, dihadapan hakim sebelumnya, menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, dinyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andrei sendiri ditangkap pada 14 Januari 2018, sekitar pukul 11.30 WITA di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasish sebarat 389,14 gram.
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali.
Saat itu terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jalan Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Hasil pemeriksaan, ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Baca Juga: Keinginan Persija Ubah Jadwal Lawan Mitra Kukar Ditolak
Tidak lama kemudian, dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis hasish sebanyak 63 bungkus seberat 386,41 gram. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya