Suara.com - Sembunyikan narkoba dalam perut, warga asal Rusia bernama Andrei Tobolin (29) divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/7/2018).
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda 1 miliar subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Purnami saat membacakan vonis.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Denpasar. JPU I Wayan Sutarta, dihadapan hakim sebelumnya, menuntut terdakwa 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Dalam putusan hakim, dinyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 113 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Andrei sendiri ditangkap pada 14 Januari 2018, sekitar pukul 11.30 WITA di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Terdakwa ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika golongan I jenis hasish sebarat 389,14 gram.
Dalam dakwaan terungkap bahwa pada tanggal 14 Januari 2017 terdakwa berangkat dari Katmandu, Nepal dengan menumpang pesawat Malindo Air dengan tujuan, Denpasar, Bali.
Saat itu terdakwa dibawa ke RS BIMC di Jalan Bypass Ngurah Rai untuk dilakukan Rontgen/CT Scan. Hasil pemeriksaan, ditemukan benda yang mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa.
Atas temuan itu, selanjutkan dilakukan upaya pengeluaran terhadap benda tersebut dengan memberi obat pencahar kepada terdakwa.
Baca Juga: Keinginan Persija Ubah Jadwal Lawan Mitra Kukar Ditolak
Tidak lama kemudian, dari lubang anus terdakwa keluar plastik bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis hasish sebanyak 63 bungkus seberat 386,41 gram. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Skandal 600 Ribu Rekening: Penerima Bansos Ketahuan Main Judi Online, Kemensos Ancam Cabut Bantuan
-
Misteri Foto Detik-Detik Eksekusi Letkol Untung, Bagaimana Bisa Dimiliki AFP?
-
Kebijakan Baru Impor BBM Ancam Iklim Investasi, Target Ekonomi Prabowo Bisa Ambyar
-
Apresiasi Mendagri untuk Komisi II atas Dukungan terhadap Program Kinerja Kemendagri 2026
-
Penjelasan Lengkap Menkominfo Soal Video Presiden di Bioskop: Transparansi atau Propaganda?
-
Nasib 16 Calon Hakim Agung Ditentukan Besok, Komisi III DPR Gelar Rapat Pleno
-
Bukan karena Isu Ijazah Palsu, KPU Beberkan Alasan Data Capres Dirahasiakan
-
Masih Sebatas Usulan, Menteri HAM Ternyata Belum Sampaikan ke DPR soal Lapangan Demo
-
Integrasi Data dengan Dukcapil Percepat Proses Layanan BRI
-
Giliran Gen Z Timor Leste Demo! Dipicu Pembelian Toyota Prado untuk Anggota DPR