Suara.com - Disjoki bernama Moreno Basel (34), terdakwa kasus narkoba divonis penjara 8 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/7/2018).
Vonis yang dibacakan ketua hakim I Wayan Kawisada ini, lebih rendah 4 bulan dari tuntutan Jaksa Eddy Warta Wijaya. Sebelumnya, jaksa menuntut DJ Moreno dipenjara selama 1 tahun dan denda Rp 8 juta subsider 4 bulan.
"Memutuskan terdakwa bersalah dengan sengaja membawa dan memiliki narkotika sebanyak enam butir Happy Five yang dibawa terdakwa dari Malaysia ke Bali. Untuk itu kami memutuskan pidana penjara selama delapan bulan," katanya.
Tidak hanya pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 2 bulan.
Putusan hakim dinyatakan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Psikotripika Jo Lampiran Paraturan Menkes RI No 3 Tahun 2017.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada Jumat 2 Februari 2018, sekitar pukul 21.20 WITA di terminal kedatangan Internasional.
Terdakwa saat itu baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia dengan menumpang pesawat Malindo Air. Saat tiba diterminal kedatangan, dua petugas Bea Cukai melihat terdakwa dengan gelagat yang mencurigakan.
Kecurigaan petugas tersebut akhirnya terjawab saat dilakukan pemeriksaan sinar-X terhadap barang bawaan terdakwa.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tas punggung warna hitam milik terdakwa.
Baca Juga: KM Oranye Berpenumpang Mahasiswa IPB Tenggelam, 2 Tewas
Setelah diperiksa, di dalam tas tersebut, petugas menemukan pecahan obat warna merah muda jenis prikotropika bekas pakai, beserta kemasannya seberat 0,28 gram. Selanjutkan dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
Saat penggeledahan badan, petugas berhasil menemukan 6 butir obat dengan kemasan warna merah bertuliskan angak 5 jenis Happy Five (Nimetazepam) di kantong celana panjang terdakwa.
Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat pil Happy Five dari temannya bernama Izanee saat menghadiri undangan DJ di Bangsar Jiro, Malaysia. [Luh Wayanti]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Ini Jawaban Istana soal Rencana Ubah Rp1.000 jadi Rp1 dalam Waktu Dekat
-
Eks Direktur Bongkar Rahasia Terminal BBM Merak: Kenapa Harus Sewa Padahal Bisa Hemat Biaya Impor?
-
Viral! Detik-Detik Bentrok Ormas BPPKB Banten vs Debt Collector di Cengkareng, Bawa Bambu dan Batu
-
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
-
Polisi Ringkus Penembak Pengacara di Tanah Abang, Pistol Didapat dari Timor Leste
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam
-
LRT Jakarta Bakal Diperluas ke JIS dan PIK2, DPRD DKI Ingatkan Soal Akses Harian Warga
-
Cuma di Indonesia Diktator Seperti Soeharto Jadi Pahlawan, Akademisi: Penghinaan terhadap Akal Sehat
-
Pramono Anung Usul Revitalisasi Kota Tua dan Pembangunan RS Internasional Sumber Waras Masuk PSN