Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil gugatan terhadap angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berharap putusan terhadap gugatan tersebut segera diputuskan.
"Kami berharap segera diputuskan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Menurut Ilham, semakin cepat putusan dikeluarkan, maka KPU juga semakin cepat untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon presiden pada Pilpres 2019. Namun demikian, Ilham mengaku putusan presidential threshold tersebut sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada persiapan KPU.
"Supaya ada kejelasan bagi KPU, untuk kemudian menyiapkan pendaftarannya. Walaupun sebenarnya nggak ngaruh-ngaruh amat. Pendaftaran itu kan tanggal 4-10 Agustus 2018. Tapi dengan adanya kejelasan, kita segera bisa juga mempersiapkan," jelas Ilham.
Dia menduga, apabila gugatan presidential threshold dikabulkan MK, maka dipastikan orang yang mendaftar untuk maju pada Pilpres nanti cukup banyak. Karenanya, apabila diputuskan secepatnya, maka KPU bisa mempersiapkan diri.
"Feeling saya, kalau PT dikabulkan sama MK, itu akan banyak orang yang mencalonkan capres dan cawapres, sehingga kita bisa menyiapkan diri," tandasnya.
Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dalam pasal tersebut disebutkan, partai atau koalisi partai yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Terhadap hal itu, sejumlah pihak tidak menerimanya. Mereka pun mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 222 tersebut ke MK. Namun, MK menolak gugatan itu karena menilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Meski begitu, karena dinilai mengekang hak setiap orang untuk maju, sejumlah pihak pun kembali melakukan uji materi. Namun, hingga saat ini belum diputuskan oleh majelis hakim MK.
Baca Juga: Telat Pemberkasan, 120 Balaceg Partai Yusril Dinyatakan Hangus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Deg-degan, Diaspora di Jepang Berhasil Dapat Tanda Tangan Prabowo
-
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
-
Sampah Menggunung 6 Meter di Pasar Induk Kramat Jati, Bau Menyengat Ganggu Aktivitas
-
Prabowo Kunjungan Kerja ke Jepang, Diaspora Sebut Momentum Emas Produk UMKM Tembus Pasar Global!
-
ANALISIS: Donald Trump Makin Terpojok karena Ulah Sendiri, Perang Iran Akan Berakhir?
-
DKI Siap Jalankan PP Tunas, Pramono Anung Soroti Bahaya Konten Digital bagi Anak
-
Studi: Pasar Karbon Dinilai Belum Efektif Lindungi Keanekaragaman Hayati, Mengapa?
-
Detik-detik Prajurit TNI Gugur di Perang Timur Tengah
-
Pengamat Politik UMY: Polemik Ijazah Jokowi Hanya Buang Energi di Tengah Ancaman Krisis Ekonomi
-
Habis Selat Hormuz, Gerbang Laut Merah Selat Bab Al Mandab Bakal Diblokir Sekutu Iran