Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu hasil gugatan terhadap angka presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU berharap putusan terhadap gugatan tersebut segera diputuskan.
"Kami berharap segera diputuskan," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Hotel Borobudur, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/7/2018).
Menurut Ilham, semakin cepat putusan dikeluarkan, maka KPU juga semakin cepat untuk mempersiapkan tahapan pendaftaran bakal calon presiden pada Pilpres 2019. Namun demikian, Ilham mengaku putusan presidential threshold tersebut sebenarnya tidak terlalu berpengaruh pada persiapan KPU.
"Supaya ada kejelasan bagi KPU, untuk kemudian menyiapkan pendaftarannya. Walaupun sebenarnya nggak ngaruh-ngaruh amat. Pendaftaran itu kan tanggal 4-10 Agustus 2018. Tapi dengan adanya kejelasan, kita segera bisa juga mempersiapkan," jelas Ilham.
Dia menduga, apabila gugatan presidential threshold dikabulkan MK, maka dipastikan orang yang mendaftar untuk maju pada Pilpres nanti cukup banyak. Karenanya, apabila diputuskan secepatnya, maka KPU bisa mempersiapkan diri.
"Feeling saya, kalau PT dikabulkan sama MK, itu akan banyak orang yang mencalonkan capres dan cawapres, sehingga kita bisa menyiapkan diri," tandasnya.
Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden. Dalam pasal tersebut disebutkan, partai atau koalisi partai yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.
Terhadap hal itu, sejumlah pihak tidak menerimanya. Mereka pun mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 222 tersebut ke MK. Namun, MK menolak gugatan itu karena menilai tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Meski begitu, karena dinilai mengekang hak setiap orang untuk maju, sejumlah pihak pun kembali melakukan uji materi. Namun, hingga saat ini belum diputuskan oleh majelis hakim MK.
Baca Juga: Telat Pemberkasan, 120 Balaceg Partai Yusril Dinyatakan Hangus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu
-
Gelombang Panas Ekstrem Eropa Tewaskan 1000 Orang di Prancis Mayoritas Lansia
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II