Suara.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husein ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Sabtu (21/7/2018) dini hari.
Wahid dicokok KPK atas dugaan suap izin keluar masuk lapas para napi korupsi Sukamiskin.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membeberkan kronologi tersebut.
Penggeladahan tersebut dimulai pukul 00.00 WIB didampingi oleh petugas kepolisian Resor Kota Bandung, Wahid Husen dan Hendri. Petugas KPK langsung melakukan penggeledahan kamar tahanan dua napi korupsi.
"Kemudian langsung meminta petugas jaga untuk membuka atau melakukan penggeledahan kamar WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa," kata Febri dalam keterangan rilisnya, Sabtu (21/7/2018).
Penggeledahan itu berlangsung selama 30 menit. Setelah itu, KPK ingin memeriksa posisi kamar dari napi korupsi Fuad Amin dan Tb. Chaeri Wardana.
Akan tetapi dua napi itu sedang tidak ada di dalam lapas karena sedang dirawat di Rumah Sakit di luar lapas. Oleh karena itu, KPK hanya melakukan penyegelan kamar dua narapidana korupsi itu.
Penggeledahan dilanjutkan ke ruang kerja kalapas dan ke ruang kantor Bagian Perawatan. KPK pun turut serta menyegel filling kabinet yang berada dalam ruang tersebut.
"Dilakukan penyegelan terhadap filing kabinet yang berada di ruang perawatan dan penyegelan terhadap ruang kalapas," ujarnya.
KPK meninggalkan Lapas Sukamiskin pada pukul 01.30 WIB bersama petugas kepolisian, Wahid, Hendri dan dua orang napi korupsi. Akan tetapi, belum ada yang mengetahui kemana tujuan mereka selanjutnya.
"Sekitar pukul 01.30. Petugas KPK, Petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, kepala Lapas, Wahid Husen, Hendri dan 2 orang WBP, Fahmi Darmawangsa dan Andri keluar meninggalkan Lapas, dan belum diketahui dibawa ke mana," pungkasnya.
Dalam penggeledahan kali ini KPK membawa berkas-berkas yang diperoleh dari ruang kalapas, ruang perawatan dan kamar WBP atas nama Andri dan Fahmi Darmawangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Erick Thohir Bongkar Anggaran Kemenpora 'Seret': Cuma Bisa Kirim 120 Atlet ke SEA Games?
-
Kurir Gagalkan Penipuan Modus Paket Kosong, Pelaku Panik Langsung Kabur
-
Curhat Ahli Gizi Program MBG: Buat Siklus Menu Sehat Ujung-ujungnya Gak Terpakai
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana