Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Kepala Dinas Perhubungan Samosir berinisial NS, tersangka kasus tenggelam KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin (24/7/2018) mengatakan, SPDP tersangka itu diterima dari penyidik Polda Sumut pada Senin (16/7/2018) lalu.
Menurut dia, saat ini Kejati Sumut masih menerima sebatas SPDP, dan belum lagi berkas perkara tersangka tersebut.
"Namun, setelah menerima SPDP, kami akan menunggu pelimpahan berkas tersangka NS, dari Polda Sumut," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, pihak Kejati Sumut juga sudah menyiapkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara tersangka yang diduga terlibat kasus kapal tenggelam tersebut.
"Jaksa yang menangani perkara itu, yakni Edmond Purba dan Sri Hartati," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.
Sebelumnya, Kejati Sumut mengembalikan berkas perkara empat orang tersangka kasus tenggelam KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun yang dikembalikan kepada penyidik Polda Sumut.
Berkas perkara kapal kayu yang mengalami musibah itu, belum sempurna atau masih P-18, sehingga dikembalikan.
Berkas perkara yang dikembalikan itu, berinisial TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honorer Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
Baca Juga: Jadi Barang Rongsokan, Kapal Seharga Rp 14 Miliar akan Dilelang
Kemudian tersangkaa FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.
Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari Dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap