Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kepada Komisi III DPR terkait anggaran yang telah dipakai KPK hingga Juni 2018 saat rapat dengar pendapat (RDP) berlangsung. Dalam RDP itu, KPK juga menjelaskan penggunaan dari anggaran yang telah dihabiskan tersebut.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penyerapan anggaran oleh KPK per tanggal 30 Juni 2018 sudah mencapai Rp 355 miliar. Jumlah tersebut masih kurang dari 50 persen karena total anggaran yang diterima KPK untuk tahun 2018 sebesar Rp 790 miliar.
"RDP dengan teman-teman DPR berkaitan program prioritas KPK dan anggarannya. Jadi anggarannya untuk apa. Tadi sudah saya sampaikan, terkait 2018 penyerapannya berapa, prioritasnya apa," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/7/2018).
"Program dukungan dan manajemen lainnya seperti, belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal sebesar Rp 303 miliar. Sementara program pemberantasan TPK diantaranya belanja barang dan modal sebesar Rp 52 miliar," lanjutnya.
Agus juga membeberkan sejumlah pendapatan yang didapatkan KPK hingga Juni 2018. Kata dia KPK berhasil meraih pendapatan sebesar Rp 293 miliar rupiah. Pendapatan tersebut didapat KPK dari hasil sita barang para koruptor.
"Juga diperoleh dari hasil lelang, gratifikasi, denda, uang pengganti, dan lainnya," kata Agus.
Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, kata Agus KPK telah melakukan beberapa hal yakni penggunaan teknologi informasi dalam mendukung aplikasi keuangan internal melalui implementasi e-budgeting dan e-planning. Menurut dia, sistem tersebut penting bagi KPK agar tata kelola keuangan dan kegiatan dari tahap perencanaan dan pelaksanaan di setiap unitnya semakin transparan dan akuntabel.
Kemudian penerapan transaksi non-tunai dalam perjalanan dinas, yakni dengan menggunakan kartu kredit korporat. Lalu, penerapan standar at-cost dalam perjalanan dinas, hingga layanan pengadaan satu pintu melalui unit layanan pengadaan (ULP).
"Atas berbagai upaya yang dilakukan untuk mengelola transparansi dan akuntabilitas, KPK telah memperoleh beberapa predikat seperti opini WTP dari BPK atas laporan keuangannya dan skor A dari Kementerian PAN dan RB atas laporan akuntabilitas kinerja (LAKIP)," katanya.
Baca Juga: Kalapas Sukamiskin Ditangkap KPK, Menteri Yasonna Minta Maaf
"Kemudian sebagai lembaga publik, KPK mempublikasikan laporan keuangan tahunan, laporan tahunan dan laporan akuntabilitas kinerja," tandas Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah