Suara.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap pengemudi mobil yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status kasus tersebut ditingkatkan karena polisi telah menemukan unsur tindak pidana terkait perisiwa cekcok mulut yang berujung dugaan penganiayan terhadap pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih di jalur bus Transjakarta.
"Sudah (ditingkatkan ke penyidikan). Ya namanya (sudah ditemukan unsur pidana pasti (naik) sidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/7/2018).
Meski status ini sudah masuk ke penyidikan, polisi belum menetapkan Herman sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan ini, kata Argo, polisi masih mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Nanti kita memeriksa saksi yang lain, nanti tugas polisi untuk mencari pelaku, tapi enggak bisa berandai-andai harus ada saksi dan CCTV, baik saksi saat melihat langsung. Kita juga cari bukti pendukung," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga sudah meningkatkan status kasus dari laporan Pardan, sopir adik kandung Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pardan turut melapor balik Ronny terkait kasus keributan di jalur busway Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
Namun, Argo belum merinci apakah sudah ada nama tersangka dalam peningkatan status kasus tersebut.
"Nanti saja ya," katanya.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya Pardan, sopir Adik Herman juga membuat laporan kasus yang sama ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel.
Dua laporan kasus itu pun telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
Terkini
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!