Suara.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap pengemudi mobil yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status kasus tersebut ditingkatkan karena polisi telah menemukan unsur tindak pidana terkait perisiwa cekcok mulut yang berujung dugaan penganiayan terhadap pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih di jalur bus Transjakarta.
"Sudah (ditingkatkan ke penyidikan). Ya namanya (sudah ditemukan unsur pidana pasti (naik) sidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/7/2018).
Meski status ini sudah masuk ke penyidikan, polisi belum menetapkan Herman sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan ini, kata Argo, polisi masih mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Nanti kita memeriksa saksi yang lain, nanti tugas polisi untuk mencari pelaku, tapi enggak bisa berandai-andai harus ada saksi dan CCTV, baik saksi saat melihat langsung. Kita juga cari bukti pendukung," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga sudah meningkatkan status kasus dari laporan Pardan, sopir adik kandung Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pardan turut melapor balik Ronny terkait kasus keributan di jalur busway Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
Namun, Argo belum merinci apakah sudah ada nama tersangka dalam peningkatan status kasus tersebut.
"Nanti saja ya," katanya.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya Pardan, sopir Adik Herman juga membuat laporan kasus yang sama ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel.
Dua laporan kasus itu pun telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya
-
Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
-
Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif
-
Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?
-
Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT
-
Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi
-
HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas
-
Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang