Suara.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap pengemudi mobil yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status kasus tersebut ditingkatkan karena polisi telah menemukan unsur tindak pidana terkait perisiwa cekcok mulut yang berujung dugaan penganiayan terhadap pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih di jalur bus Transjakarta.
"Sudah (ditingkatkan ke penyidikan). Ya namanya (sudah ditemukan unsur pidana pasti (naik) sidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/7/2018).
Meski status ini sudah masuk ke penyidikan, polisi belum menetapkan Herman sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan ini, kata Argo, polisi masih mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Nanti kita memeriksa saksi yang lain, nanti tugas polisi untuk mencari pelaku, tapi enggak bisa berandai-andai harus ada saksi dan CCTV, baik saksi saat melihat langsung. Kita juga cari bukti pendukung," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga sudah meningkatkan status kasus dari laporan Pardan, sopir adik kandung Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pardan turut melapor balik Ronny terkait kasus keributan di jalur busway Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
Namun, Argo belum merinci apakah sudah ada nama tersangka dalam peningkatan status kasus tersebut.
"Nanti saja ya," katanya.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya Pardan, sopir Adik Herman juga membuat laporan kasus yang sama ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel.
Dua laporan kasus itu pun telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Dua Akses Taman Kota Cawang Ditutup Permanen
-
Soal Mobil Dinas Rp 8,5 M, Golkar Tegur Gubernur Kaltim: Dengarkan Suara Rakyat!
-
Transjakarta Perketat Standar Keselamatan, Pramudi yang Kurang Fit Dilarang Bertugas
-
Diteror Usai Bongkar Kematian Anak, Ibu Kandung NS di Sukabumi Minta Perlindungan LPSK
-
Hakim Sebut Kerugian Rp171,9 Triliun Kasus Minyak Asumtif, Eks Bos Pertamina Divonis 9 Tahun
-
Diduga Jadi Tempat Prostitusi Malam Hari, 'Jalur Tikus' Taman Kota Cawang Akhirnya Dilas Permanen!
-
Berupaya Kabur Saat Ditangkap, Bandar Narkoba Ko Erwin Ditembak di Kaki
-
Tampang Koko Erwin Bandar Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima, Kini Pincang di Kursi Roda
-
KPK Terima Hasil Audit BPK, Berapa Angka Pasti Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji?
-
Pemprov DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis Mulai Juli 2026, Total Ada 103