Suara.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penganiayaan terhadap pengemudi mobil yang diduga dilakukan anggota DPR RI Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, status kasus tersebut ditingkatkan karena polisi telah menemukan unsur tindak pidana terkait perisiwa cekcok mulut yang berujung dugaan penganiayan terhadap pengendara bernama Ronny Yuniarto Kosasih di jalur bus Transjakarta.
"Sudah (ditingkatkan ke penyidikan). Ya namanya (sudah ditemukan unsur pidana pasti (naik) sidik," kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (24/7/2018).
Meski status ini sudah masuk ke penyidikan, polisi belum menetapkan Herman sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan ini, kata Argo, polisi masih mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Nanti kita memeriksa saksi yang lain, nanti tugas polisi untuk mencari pelaku, tapi enggak bisa berandai-andai harus ada saksi dan CCTV, baik saksi saat melihat langsung. Kita juga cari bukti pendukung," katanya.
Tak hanya itu, polisi juga sudah meningkatkan status kasus dari laporan Pardan, sopir adik kandung Herman Hery dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Pardan turut melapor balik Ronny terkait kasus keributan di jalur busway Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan beberapa pekan lalu.
Namun, Argo belum merinci apakah sudah ada nama tersangka dalam peningkatan status kasus tersebut.
"Nanti saja ya," katanya.
Sebelumnya, Ronny telah membuat laporan kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (11/6/2018). Kasus ini dilaporkan ke polisi menyusul insiden percekcokan berujung pengeroyokan di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Minggu (10/6/2018) malam.
Dalam laporan yang tercantum dengan nomor LP/1076/VI/2018/RJS, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan.
Sehari setelahnya Pardan, sopir Adik Herman juga membuat laporan kasus yang sama ke Polres Metro Jaksel. Laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/1081/K/IV/2018/Restro Jaksel.
Dua laporan kasus itu pun telah dilimpahkan Polres Metro Jakarta Selatan ke Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional